Tegaskan Fatwa MUI, Ma'ruf Amin: Vaksinasi di Bulan Ramadhan Tidak Batalkan Puasa

19 Maret 2021, 14:15 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menerima suntikan vaksin Covid-19 buatan Sinovac pada Rabu pagi, 17 Februari 2021 pukul 8.30 WIB di rumah dinas wapres Jakarta. /ANTARA/NAR-BPMI

PR BEKASI – Pandemi Covid-19 yang belum juga usai, membuat pemerintah Indonesia menggunakan berbagai cara untuk bisa menekan penyebaran virus corona ini.

Salah satunya adalah kampanye pemberian vaksinasi Covid-19 yang saat ini gencar dilakukan pemerintah.

Hal ini tentunya bertujuan untuk mewujudkan kekebalan komunitas (herd immunity) secara bersama-sama.

Akan tetapi, mendekati Bulan Ramadhan mulai terdapat kekhawatiran dan pertanyaan masyarakat mengenai hukum vaksinasi saat berpuasa.

Baca Juga: Pakai Dress Senada dengan Kemeja Presiden Jokowi, Amanda Manopo Diperbincangkan Warganet 

Baca Juga: Dipaksa Mundur dari All England 2021, Jonatan Christie: Sangat Tidak Adil, Harusnya BWF Belajar dari Thailand

Baca Juga: Ungkap Alasan Moeldoko Jadi Ketum Demokrat, Muhammad Rahmad: Kalau Pak SBY Gak Nantang, Belum Tentu Beliau Mau

Menyikapi kekhawatiran masyarakat tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat Berpuasa pada 16 Maret 2021.

Di dalamnya disebutkan bahwa hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa.

Dalam fatwa tersebut menjelaskan soal injeksi intramuskular yang dilakukan pada saat vaksinasi  adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dalam keterangan persnya seusai melakukan vaksinasi dosis kedua.

“Fatwa MUI sudah keluar, vaksinasi di bulan Ramadhan itu tidak membatalkan puasa,” kata Wapres, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs setkab.go.id.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Kerap Dirundung Masalah, Andin dan Aldebaran Makin Romantis 

Wapres menjelaskan alasan vaksin tidak membatalkan puasa di bulan Ramadhan karena proses injeksi tidak dilakukan melalui lubang yang tersedia pada tubuh manusia.

Lubang tersebut seperti halnya hidung, mulut, telinga, namun melalui lengan sehingga diperbolehkan.

“Kalau yang membatalkan itu yang masuk dari hidung, mulut, telinga, atau lubang yang lain. Tapi karena vaksin ini disuntik bukan dari lubang itu, maka itu tidak membatalkan puasa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wapres menegaskan agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat walaupun sudah melaksanakan vaksinasi.

Vaksinasi bukan jaminan seseorang akan kebal dari COVID-19 sehingga masyarakat tetap tidak boleh lengah dalam menjaga protokol kesehatan.

Baca Juga: Dipaksa Mundur dari All England 2021, Jonatan Christie: Sangat Tidak Adil, Harusnya BWF Belajar dari Thailand  

“Walaupun sudah divaksin, ada saja yang bisa tertular. Jadi, kita tetap harus menjaga protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” tutur Wapres.

“Dan juga mematuhi aturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan vaksinasi. Semua untuk kemaslahatan kita, kebaikan kita,” sambungnya.

Wapres juga mengajak masyarakat untuk mengikuti vaksinasi sebagai upaya mendukung pemerintah di dalam mewujudkan kekebalan komunal atau herd immunity.

“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mengikuti vaksinasi, karena ini bukti untuk kita supaya terjadi kekebalan komunitas masyarakat, menjaga dari pengaruh penyebaran COVID-19,” katanya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler