Jelaskan Fungsi Komisi Yudisial, Refly Harun: Hakim Harus Dijaga Keluhuran, Martabat, dan Perilakunya

21 Maret 2021, 18:37 WIB
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun menungkapkan pendapatnya tentang fungsi Komisi Yudisial. /YouTube/Refly Harun/

PR BEKASI - Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengatakan banyak pakar-pakar yang memiliki hubungan dengan suatu lembaga sehingga agak sukar mengharapkan objektivitas jika bicara mengenai kepentingan yang dihadapkan institusi tempat pakar berafiliasi.

Akan tetapi, Refly Harun mengaku syok dengan peraturan dari Komisi Yudisial.

Karena sepanjang yang dia pahami adalah fungsi dari Komisi Yudisial adalah sebagaimana yang dirumuskan di konstitusi Pasal 24 B.

"Karena sepanjang yang saya pahami, saya tahu sebagai publik yang tidak mendalami KY. Fungsi KY itu ketika dirumuskan di konstitusi pasal 24 B, yang ditegakkan adalah kehormatan hakim, keluhuran martabat hakim, dan perilaku hakim," ujar Refly Harun, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Minggu, 21 Maret 2021.

Baca Juga: Ambil Sumpah Jabatan di Atas Al-Qur'an, Presiden Pertama Wanita Tanzania: Saatnya Kubur Perbedaan

Baca Juga: Simak Manfaat dari Terapi Air Dingin Berikut, Meredakan Nyeri hingga Mengurangi Kelelahan Otot

Baca Juga: Piala Menpora 2021 Akan Terapkan Protokol Kesehatan Ketat Selama Pertandingan Berlangsung

Sebab itu, menurutnya harus dilihat dulu asbabun nuzul dari pasal yang ada di Komisi Yudisial ini.

"Sebenarnya kan karena meruyaknya judicial corruption di lingkungan pengadilan di Indonesia dari dulu dan hingga saat ini, unfortunately. Karena itu diadakan Judicial Commision dengan tugas melakukan pengawasan terhadap hakim, bahasanya sebenarnya," katanya.

Refly menilai bahasa yang digunakan di Undang-Undang Dasar 1945 sudah sangat tepat.

Dia menjelaskan dalam UUD 1945 tidak menggunakan kata pengawasan, tetapi menggunakan kata halus yaitu menjaga keluhuran, martabat, dan perilaku hakim.

Maka dari itu, hal-hal yang dapat merendahkan keluhuran, martabat, dan perilaku hakim itu yang sesungguhnya diawasi oleh Komisi Yudisial.

"Jadi asbabun nuzulnya yang diawasi hakim, bukan orang yang berhubungan dengan hakim. Ternyata ini berbeda rupanya dalam perkembangan selanjutnya, yang saya sendiri sebenarnya tidak mengikutinya secara baik ya," ucap Refly Harun.

Namun, jika mengacu pada UUD 45 dapat dipastikan karena dia mengikuti isunya, dan yang dimaksud adalah pengawasan kepada hakim, dengan menggunakan bahasa halus menjaga keluhuran martabat, perilaku hakim.

Baca Juga: Ketum PSSI Sebut Piala Menpora jadi Titik Balik Sepak Bola Indonesia yang Sempat Mati Suri

"Jadi misalkan hakim main golf nggak boleh sembarangan, hakim menghadiri perkawinan di mana ternyata salah satu pihak sedang berperkara juga tidak boleh, bahkan hakim menunjukkan hidup mewah berfoya-foya dalam acara pernikahan putrinya misalnya juga tidak boleh," katanya.

Dia menyebut itu karena hakim dipandang sebagai orang suci, wakil Tuhan di dunia yang berhak memberikan Pengadilan.

Bahkan ketukan palu dari seorang hakim dapat menentukan keberlangsungan hidup seseorang.

"Karena itulah hakim harus dijaga keluhuran, martabat, dan perilakunya. Jangan sampai hakim itu menjadi korup hingga terjadi judicial corruption." ujar Refly Harun.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler