Jaksa Ingin Kenakan Habib Rizieq Pidana Baru Lagi Usai Hina Persidangan, Refly Harun: Saya Speechless

- 20 Maret 2021, 14:09 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengomentari jaksa yang ingin kenakan Habib Rizieq pidana baru lagi karena menghina persidangan pada Jumat, 19 Maret 2021 di PN Jakarta Timur.
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengomentari jaksa yang ingin kenakan Habib Rizieq pidana baru lagi karena menghina persidangan pada Jumat, 19 Maret 2021 di PN Jakarta Timur. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

PR BEKASI - Jaksa penuntut umum ingin kenakan mantan pentolan FPI Habib Rizieq Shihab pidana baru lagi karena yang bersangkutan dianggap menghina persidangan saat pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat, 19 Maret 2021.

Jaksa meminta Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 216 KUHP karena dirinya tak memberikan tanggapan atas dakwaan, mengikuti sidang dengan berdiri, dan meninggalkan persidangan tanpa persetujuan hakim.

Melihat Habib Rizieq yang terancam dikenakan pidana baru lagi, pakar hukum tata negara Refly Harun mengaku tak bisa berkata apa-apa.

"Saya speechless ngomong soal Habib Rizieq ini karena kalau kita bicara tentang trias politika, maka sepertinya trias politika tidak berpihak kepadanya," tutur Refly Harun.

Baca Juga: Billy Syahputra Nangis saat Dinyanyikan Lagu Putus atau Terus, Judika: Langsung Melehoy Dia

Baca Juga: Hati-hati! Polresto Depok 'Incar' Warga yang Gunakan Motor dengan Knalpot Bising

Baca Juga: Kuasa Hukum Cekcok dengan Hakim di Sidang Habib Rizieq hingga Aksi Walk Out, Mahfud MD: Itu Terlalu Teknis

Tidak ada menurutnya, kekuasaan eksekutif yang memberikan arah yang baik terkait penyelesaian kasus Habib Rizieq ini.

Legislatif pun, ungkap Refly Harun, tak bersuara hanya satu dua orang masih terdengar, tetapi DPR secara kelembagaan tidak bersikap terhadap ketidakadilan yang diterima oleh Habib Rizieq.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x