PR BEKASI - Jaksa penuntut umum ingin kenakan mantan pentolan FPI Habib Rizieq Shihab pidana baru lagi karena yang bersangkutan dianggap menghina persidangan saat pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat, 19 Maret 2021.
Jaksa meminta Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 216 KUHP karena dirinya tak memberikan tanggapan atas dakwaan, mengikuti sidang dengan berdiri, dan meninggalkan persidangan tanpa persetujuan hakim.
Melihat Habib Rizieq yang terancam dikenakan pidana baru lagi, pakar hukum tata negara Refly Harun mengaku tak bisa berkata apa-apa.
"Saya speechless ngomong soal Habib Rizieq ini karena kalau kita bicara tentang trias politika, maka sepertinya trias politika tidak berpihak kepadanya," tutur Refly Harun.
Baca Juga: Billy Syahputra Nangis saat Dinyanyikan Lagu Putus atau Terus, Judika: Langsung Melehoy Dia
Baca Juga: Hati-hati! Polresto Depok 'Incar' Warga yang Gunakan Motor dengan Knalpot Bising
Tidak ada menurutnya, kekuasaan eksekutif yang memberikan arah yang baik terkait penyelesaian kasus Habib Rizieq ini.
Legislatif pun, ungkap Refly Harun, tak bersuara hanya satu dua orang masih terdengar, tetapi DPR secara kelembagaan tidak bersikap terhadap ketidakadilan yang diterima oleh Habib Rizieq.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: YouTube Sobat Dosen