Kasus Habib Rizieq Hasil Operasi Intelijen Skala Besar, Refly Harun Syok: Kita Doakan agar HRS Dapat Keadilan

23 Maret 2021, 07:04 WIB
Refly Harun (kiri) tanggapi eksepsi dari Habib Rizieq (kanan) yang disebut hasil operasi intelijen skala besar. /Instagram Refly Harun & PMJ

PR BEKASI - Pakar hukum tata negara Refly Harun menanggapi surat keberatan (eksepsi) mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq terkait sejumlah dakwaan yang menimpa dirinya.

Dalam eksepsi tersebut, Habib Rizieq menilai lima dakwaan yang dituduhkan pada dirinya sangat bermuatan politis.

"Adanya dakwaan kelima yang muncul belakangan semakin meyakinkan bahwa kriminalisasi Maulid sangat politis untuk menghabisi saya dan kawan-kawan," bunyi petikan eksepsi Habib Rizieq.

Menanggapi hal tersebut, Refly Harun mengaku syok mengetahui banyaknya pasal-pasal yang disangkakan pada Habib Rizieq.

Baca Juga: Kisruh Demokrat Dianggap sebagai Bahaya Demokrasi, Mardani Ali Sera: Demokrasi Tanpa Partai Kuat, Nothing

Baca Juga: Ceramahi Juliari soal Korupsi Seminggu Sebelum Ditangkap, Dasad Latif: Ini Kementerian Gampang Masuk Neraka

Baca Juga: Tergeletak di Samping Tempat Tidur, Warga Mustika Jaya Digegerkan Tewasnya Seorang Guru 

"Saya agak syok juga mendengarnya. Pasal-pasalnya makin lama makin banyak," kata Refly Harun dalam kanal YouTube-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Selasa, 23 Maret 2021.

Selain itu, Refly Harun juga mengaku heran dengan sejumlah pasal yang dianggap beranak-pinak disangkakan kepada Habib Rizieq.

"Soal banyaknya pasal yang dikenakan. Coba bayangkan, seperti beranak-pinak pasal yang dituduhkan. Padahal, pangkal persoalannya kan prokes," ucap Refly Harun.

"Kenapa tiba-tiba dikenakan pasal penghasutan, melawan petugas, menyuruh lakukan tindak kejahatan, pasal terkait pelanggaran yang dilakukan ormas, dsb?" sambungnya.

Oleh karena itu, Refly Harun menegaskan pernyataan pihak Habib Rizieq bahwa kasus tersebut adalah hasil operasi intelijen berskala besar.

Baca Juga: 4 Wilayah di Bekasi Ini Akan Alami Pemadaman Listrik Sementara Hari Ini, Selasa, 23 Maret 2021 

"Tidak heran kalau dalil dari pihak HRS ini adalah operasi intelijen berskala besar," ucap Refly Harun.

Refly Harun juga menilai, Habib Rizieq tidak dapat lolos dari kelima dakwaan tersebut jika peradilan ini dimaksudkan sebagai peradilan politik.

"Kalau ini dimaksudkan sebagai peradilan politik, tidak pernah lolos. Kecuali, hakim-hakimnya memiliki pertimbangan dan integritas sendiri yang tidak bisa dipengaruhi eksekutif," ujar Refly Harun.

Menurutnya, kasus pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq seharusnya selesai dalam ranah perdata, bukan lagi dalam ranah pidana.

"Harusnya tidak perlu lagi diproses secara pidana karena sudah melanggar prokes, tetapi harusnya cukup dengan membayar denda," tutur Refly Harun.

Baca Juga: Terus Diserang Netizen Indonesia, Presiden BWF Kirim Surat Minta Maaf ke Jokowi Soal Kisruh All England 2021 

Pada penutupnya, Refly menyampaikan pesan untuk mendoakan bersama Habib Rizieq agar mendapat keadilan dalam proses sidangnya.

"Kita doakan bersama Habib Rizieq ini, agar mendapat keadilan dan siapapun di republik ini mendapat keadilan. Karena bagi saya bukan soal Habib Rizieqnya, tapi bagi seorang warga negara yang diperlakukan tidak adil," kata Refly Harun.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler