Haikal Hassan Duga HRS Akan Ditahan Sampai 2024: Ini Erat Kaitannya untuk Gembosi 212, Guna Muluskan 3 Periode

23 Maret 2021, 08:29 WIB
Penceramah Haikal Hassan menduga Habib Rizieq Shihab akan ditahan sampai 2024. /Instagram.com/@haikalhassan_quote

PR BEKASI - Penceramah Haikal Hassan kembali menyoroti persidangan Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan massa yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat, 19 Maret 2021 lalu.

Haikal Hassan mempertanyakan kenapa hanya Habib Rizieq yang sidangnya dilakukan secara online, sementara terdakwa kasus lainnya bisa mengikiti sidang secara offline.

Haikal Hassan juga mempertanyakan, kenapa hanya Habib Rizieq yang diperlakukan secara tidak adil karena menolak mengikuti sidang secara online.

"Mengapa hanya beliau yang dilakukan sidang online bahkan dipaksa, didorong dan disakiti?," kata Haikal Hassan, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @haikal_hassan, Selasa, 23 Maret 2021.

Baca Juga: Pemerintah Akan Impor Garam 3 Juta Ton, Susi Pudjiastuti: Harga Garam Petani Kita Akan Hancur Lagi!

Baca Juga: Jokowi Pernah Berapi-api Serukan 'Stop Impor Beras', Sherly Annavita: Jangan Sampai Petani Kita Mengelus Dada

Baca Juga: Kaesang Pangarep dan Erick Thohir Kuasai Persis Solo, Rocky Gerung: Ini Misterinya, Apa Ada Persiapan ke 2024?

Haikal Hassan bahkan menduga Habib Rizieq akan ditahan sampai 2024, karena pasal-pasal untuk memberatkan hukumannya bisa dicari-cari.

"Sangat jelas indikasi beliau akan ditahan sampai dengan 2024. Bukankah katanya pasal bisa dicari-cari?," kata Haikal Hassan.

Haikal Hassan lantas menduga bahwa kasus Habib Rizieq akan dijadikan alat untuk menggembosi mobilisasi 212, guna memuluskan wacana tiga periode.

"Saya menduga ini erat kaitannya dengan gembosi mobilisasi 212, dalam rangka memuluskan tiga periode," ujar Haikal Hassan.

Baca Juga: Owen Jenkins Bantah Adanya Diskriminasi Atas Mundurnya Indonesia dari All England: Ini Murni Sebuah Kecelakaan

Sebelumnya, dalam sidang virtual yang disiarkan melalui YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Habib Rizieq mengikuti sidang dari Bareskrim Polri.

Dalam persidangan itu, Habib Rizieq mengaku bahwa dirinya telah menolak untuk menghadiri sidang online, karena dia ingin mengahdiri sidang secara offline.

Namun, tidak ada aparat hukum yang mendengar permintaannya itu hingga akhirnya dia didorong, dipaksa, dan dihinakan untuk menghadiri sidang virtual.

"Saya sebagai terdakwa tidak bersedia disidang secara online. Maaf, beribu maaf, karena ini menyangkut nasib saya," kata Habib Rizieq.

Baca Juga: Miris Lihat Perlakuan Aparat pada HRS, Yan Harahap: Jadi Ingat Pembuat Kerumunan yang Lempar Bingkisan, Bebas!

"Saya sudah tiga bulan dipenjara, saya ingin pengadilan ini berjalan secara fair dan saya mendapatkan hak saya dalam kebebasan untuk hadir di ruang sidang," sambungnya.

Habib Rizieq lantas mempertanyakan kenapa dirinya terkesan dihalang-halangi untuk hadir di ruang sidang dengan alasan protokol kesehatan, tapi para jaksa yang jumlahnya puluhan justru diizinkan.

"Kalau jaksa dan penuntut umum beramai-ramai jumlahnya lebih dari dua puluh orang bisa hadir di ruang sidang, kenapa saya seorang diri harus dihalang-halangi untuk hadir di ruang sidang?," ujar Habib Rizieq.

Oleh karena itu, Habib Rizieq memohon pada Majelis Hakim agar dirinya dihadirkan di ruang sidang, dan dia pun akan mengikuti persidangan dengan baik sampai vonis dijatuhkan padanya.

Baca Juga: Rumah Tangga Tetap Aman-Bahagia Meski Dikelilingi Wanita Cantik, Hotman Paris: Semua Harta Istri yang Pegang

"Saya tetap memohon untuk bisa dihadirkan di ruang sidang, dari awal sidang sampai akhir keputusan nanti," kata Habib Rizieq.

Namun, permintaan Habib Rizieq itu ditolak oleh Majelis Hakim karena dinilai akan memancing kerumunan dan kembali melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Habib Rizieq akhirnya melakukan walk out dan meminta Majelis Hakim melanjutkan sidang tanpa kehadirannya, dan mengatakan bahwa dia ikhlas dan rida terhadap vonis yang ditetapkan Majelis Hakim padanya.***

Editor: Rika Fitrisa

Tags

Terkini

Terpopuler