PR BEKASI - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu turut berkomentar terkait isu presiden tiga periode yang beberapa waktu lalu ramai diperbincangkan publik.
Ahmad Syaikhu menilai, jika ingin menjadi pemimpin yang menjabat selama tiga periode, maka jadilah seorang Kepala Desa.
"Mau tiga periode? Jadi Kepala Desa!," kata Ahmad Syaikhu, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari unggahan Instagram @syaikhu_ahmad_, Kamis, 25 Maret 2021.
Ahmad Syaikhu lantas menceritakan bahwa dia baru saja melantik Pengurus Pusat Gema Keadilan di Bandung pada Minggu, 21 Maret 2021 lalu.
"Menatap wajah mereka, saya begitu optimistis akan masa depan negeri ini. Mereka penuh semangat dan siap terjun ke desa dan membangunnya," kata Ahmad Syaikhu.
Ahmad Syaikhu mengatakan kesiapan itu didengarnya langsung dari Presiden Gema Keadilan, Indra Kusuma.
"Pengurus dan kader Gema Keadilan akan serentak membuat simpul-simpul desa, untuk kemudian membersamai masyarakat melakukan program-program pembangungan yang akan menjadikan desa berkemajuan dan sejahtera," kata Ahmad Syaikhu.
Akhmad Syaikhu menjelaskan, desa merupakan wilayah yang strategis, karena mayoritas penduduk Indonesia berada di desa, yang kebanyakan menjadi petani.
Menurutnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terdapat 83.931 wilayah administrasi setingkat desa di Indonesia pada 2018.
Jumlah tersebut terdiri atas 75.436 desa (74.517 desa dan 919 nagari di Sumatra Barat), 8.444 kelurahan, dan 51 Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT)/Satuan Pemukiman Transmigrasi (SPT).
"Provinsi yang memiliki wilayah setingkat desa terbanyak adalah Jawa Tengah, yakni 8.559 desa/kelurahan. Kemudian diikuti Jawa Timur, 8.496 desa/kelurahan di urutan kedua dan Aceh dengan 6.508 desa di posisi ketiga," kata Ahmad Syaikhu.
"Sementara itu, provinsi yang memiliki wilayah desa paling sedikit adalah DKI Jakarta dan Kepulauan Bangka Belitung, masing-masing memiliki 391 dan 267 desa/kelurahan," sambungnya.
Akhmad Syaikhu pun menuturkan bahwa seorang Kepala Desa diperbolehkan untuk menjabat selama tiga periode atau 18 tahun.
"Menariknya, seorang Kepala Desa dapat memimpin hingga tiga periode. Satu periode selama 6 tahun. Artinya, Kepala Desa bisa berkuasa hingga 18 tahun! Hal ini termaktub dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 9," kata Ahmad Syaikhu.
Oleh karena itu, Ahmad Syaikhu menyarankan kepada para Pengurus Gema Keadilan, jika ingin menjabat selama tiga periode, jangan jadi Presiden tapi jadilah Kepala Desa.
"Saya kemudian menyampaikan kepada Pengurus Gema Keadilan, jika ingin tiga periode, jangan jadi Presiden. Tapi jadilah Kepala Desa. Setuju?," ujar Ahmad Syaikhu.***