PR BEKASI - Pemerintah akhirnya secara resmi melarang masyarakat untuk mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 Masehi.
Hal ini di disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Pemerintah, melalui Muhadjir Effendy, memutuskan untuk meniadakan libur panjang dalam keperluan mudik Idul Fitri.
Ketentuan larangan mudik itu nantinya akan berlaku pada 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.
Baca Juga: Sebut Ada Kriminalisasi terhadap Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad: Faktanya Itu yang Terjadi
Baca Juga: Pendakwah FPI-HTI Dilarang di TV, Ngabalin: Agar Orang yang Suka Mengkafirkan Tak Dikasih Kesempatan
Kebijakan ini juga mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Ketua Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas menyatakan langkah pemerintah menetapkan larangan mudik lebaran tahun ini dinilai sudah tepat.
Hal itu menurutnya, akan berguna dalam menekan angka penularan COVID-19 di Tanah Air.
"Kebijakan pemerintah melakukan peniadaan mudik Lebaran tahun 2021 merupakan langkah tepat," ujar Robikin, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs berita Antara.
Menurut dia, larangan mudik dari pemerintah ini perlu didukung oleh semua pihak.
Sebab, angka penularan COVID-19 masih tinggi, sementara program vaksinasi yang tengah berjalan masih jauh dari target nasional.
Robikin meyakini pelarangan mudik ini dapat menekan laju penularan di masyarakat secara luas.
Maka, keputusan ini dinilai sebagai bukti bahwa perlindungan dan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama pemerintah.
"Saya memahami kebijakan peniadaan mudik Lebaran ini didasarkan pertimbangan substansial seperti itu," ujarnya.
"Untuk itu, perlu diapresiasi dan didukung bersama. Perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan warga negara merupakan mandat konstitusi yang tidak bisa ditawar," sambungnya.
Ia menyarankan kepada masyarakat yang tak bisa menahan rindu untuk lebih bersabar.
Umat bisa memaksimalkan perkembangan teknologi melalui telepon pintar dalam bersilaturahmi saat lebaran nanti.
"Demikian juga dalam konteks syiarnya. Jika gerakan Lebaran di medsos digelorakan, akan ada efek syiar yang cukup kuat. Sesuatu yang layak dilakukan di era disrupsi," tutur dia.
Keputusan tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat, serta para pekerja seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.
Masing-masing instansi pemerintah maupun perkantoran swasta akan diberikan panduan terkait kebijakan tersebut.***