KPK Ungkap Nilai Bayaran Manggung Cita Citata di Acara Kemensos

27 Maret 2021, 17:43 WIB
Pedangdut Cita Rahayu alias Cita Citata bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/3/2021). Cita Citata diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Pandemi COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 di Kementerian Sosial dengan tersangka Matheus Joko Santoso. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc./ANTARA /

PR BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi bahwa artis Cita Citata hanya menerima bayaran pada saat tampil mengisi acara.

Diketahui acara tersebut merupakan acara yang diadakan Kementerian Sosial (Kemensos) di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pada Jumat 26 Maret 2021, KPK memeriksa Cita Citata sebagai saksi.

Pedangdut Cita Citata dipanggil sebagai saksi atas tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan kawan-kawannya.

Baca Juga: Kaget Habib Rizieq Diisolasi 1 Bulan di Penjara Sendirian, Warganet: Astagfirullah, Sampai Segitunya

Baca Juga: Sebelum Menikah dengan Atta Halilintar, Aurel Hermansyah Dipingit hingga Boyong Keluarga ke Bogor

Baca Juga: 'Tawuran' Kubu Moeldoko Vs Kubu AHY Memanas, Adi Prayitno: Ke Depannya Akan Makin Banyak Borok yang Diungkap

Kasus tersebut terkait dugaan suap bantuan sosial (bansos) yang diperuntukkan bagi wilayah Jabodetabek pada 2021.

"Cita Rahayu (seniman) dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh sanksi pada saat menjadi salah satu pengisi acara yang diadakan oleh Kemensos di Labuan Bajo," ujar Ali Fikri selaku Plt Juru Bicara KPK, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Sabtu, 27 Maret 2021.

Selain itu KPK juga mengatakan bahwa sumber uang tersebut diduga dari para vendor pelaksana bansos Jabodetabek 2021.

Saat diperiksa Cita Citata mengaku bahwa ia diundang oleh 'event organizer' (EO) untuk acara tersebut.

Cita Citata juga mengakui bahwa ia tidak mengenal mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Namun ia mengatakan bahwa ia sempat bertemu Adi Wahyono yang merupakan salah satu tersangka kasus tersebut.

Baca Juga: Didatangi Tri Adhianto, Pengrajin Tempe di Bekasi Timur Keluhkan Kenaikan Harga Bahan Baku 2 Kali Lipat

"Yang mengundang adalah pihak EO. Jadi, saya tidak mengetahui siapapun, apa Bapak Juliari Batubara ini, saya juga tidak kenal sama sekali. Jadi, saya sempat bertemu dengan satu orang namanya Pak Adi. Betul ia yang mengundang saya di EO," kata Cita.

Sementara, Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK mengatakan bahwa KPK akan terus mendalami soal bayaran penyanyi tersebut.

"Kalau terkait dengan honor, ini Cita Citata penyanyi ya? Tentu yang pertama, apakah dia tahu uang yang dipakai membayar yang bersangkutan dari uang korupsi, itu harus didalami. Kalau dia tidak tahu dan kalau mungkin biayanya standar sebagaimana dia sering terima, misalnya nyanyi 3 jam Rp100 juta. Kalau dia dibayar standar aja, saya pikir memang hak dia menerima pembayaran sesuai tarif," ujar Alex.

Namun Alex melanjutkan, beda halnya jika Cita Citata tidak dibayar sesuai standar.

"Kecuali kalau dia dibayar Rp100 juta kemudian dibayar Rp3 miliar, tentu itu patut diduga sebagai cuci uang. Kami akan minta kelebihan dari tarif sebagaimana yang dia terima, harus dilihat dulu. Saya kira penyidik akan mendalami sampai di sana." katanya.. ***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler