Polisi Terlapor Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Meninggal, Refly Harun: Saya Speechless, Tidak Masuk Akal

28 Maret 2021, 15:37 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun buka suara soal polisi terlapor kasus unlawful killing laskar FPI yang baru saja dilaporkan meninggal. /ANTARA//Indrianto Eko Suwarso/ /

PR BEKASI - Salah satu polisi dari tiga terlapor kasus unlawful killing laskar FPI meninggal setelah mengalami kecelakaan tunggal pada 3 Januari 2021.

"Kecelakaan terjadi di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Namun, pada 4 Januari, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," ujar Brigadir Jenderal Rusdi Hartono dalam konferensi pers pada 26 Maret 2021.

Menanggapi hal tersebut, pakar hukum tata negara Refly Harun mengaku curiga karena terdapat sejumlah kejanggalan terkait meninggalnya polisi tersebut.

"Saya speechless terus terang saja ya dengan hal-hal seperti ini karena banyak sekali hal-hal yang janggal, hal-hal yang rasanya tidak masuk akal," ucapnya.

Baca Juga: Tegur Musik Kafe Bersuara Keras hingga Dini Hari, Pelaku Aniaya Korban hingga Jarinya Putus

Baca Juga: Addie MS Diduga Sindir Susi Pudjiastuti: Jabatan Tidak Abadi

Baca Juga: Ikut Demo Anti Kudeta, Kapten Tim Sepakbola Myanmar Junior Ini Ditembak Mati Junta Militer

"Bagaimana mungkin sampai saat ini kita tidak pernah tahu siapa anggota kepolisian yang dilaporkan tersebut, nama resminya kita tidak pernah tahu," sambungnya.

Salah satu kecurigaannya adalah soal terlambatnya laporan meninggalnya polisi tersebut.

"Tiba-tiba ada informasi yang mengatakan yang bersangkutan meninggal dunia pada tanggal 4 Januari setelah kecelakaan tanggal 3 Januari, bayangkan setelah 2.5 bulan tiba-tiba ada berita tentang kematian tersebut," tuturnya.

Sementara itu di sisi yang lain, ujar Refly, tidak mungkin jika pihak kepolisian yang memiliki pangkat rendah bertindak atas inisiatif sendiri untuk merampas nyawa laskar FPI tersebut.

"Ok, jika skenarionya mereka membela diri karena senjatanya mau dirampas, tapi itu pun sudah tidak masuk akal dari awal ketika empat orang melawan tiga, mereka dimasukkan ke mobil avanza, tiga orang di belakang dan satu orang di tengah dikawal tiga orang polisi," ungkapannya.

"Kan tidak masuk akal, dalam kondisi yang tidak terborgol juga," sambungnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Minggu, 28 Maret 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Mingguan 28 Maret – 3 April: Sagitarus, Capricorn, Aquaris, dan Pisces Hati-hati Soal Keuangan

Alasan-alasan tersebutlah yang membuatnya semakin yakin bahwa memang betul terdapat kejanggalan soal meninggalnya polisi tersebut.

"Jadi banyak hal-hal yang membuat kita merasa seperti hilang logika sehat untuk bagaimana mengikuti dan menilai kasus ini," ucapnya.

Refly Harun pun menilai baik Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Mahfud MD hanya berlindung dibalik formalisme saja.

Bahkan dalam beberapa kesempatan, mereka membesar-besarkan pernyataan dari Komnas HAM yang menyebut bentrok tidak akan terjadi kalau laskar FPI tidak menunggu atau laskar FPI yang tertawa-tawa seperti menikmati.

"Jadi kalau kita bicara dari sudut yang paling esensial, toh yang mati itu adalah enam laskar FPI, tidak ada korban jiwa dari aparat penegak hukum, yang jelas enam kematian yang sampai sekarang kita tidak tahu siapa yang bertanggung jawab," tuturnya.

Empat orang laskar FPI tanpa borgol yang dikawal tiga orang polisi dalam satu mobil xenia saja menurut Refly sudah tidak masuk akal. Maka dari itu TP3 memiliki pandangan lain dalam menyikapi kasus tersebut.

Baca Juga: Dukung Adanya Kelompok Oposisi di Indonesia, Pengamat: Penting Cegah Pemerintah Otoriter

"TP3 melihat ini secara struktural, bukan hanya kejadian tanggal 7 Desember itu, tapi kejadian-kejadian lain yang saling berhubungan, bahkan mengaitkannya dengan Pilkada DKI, dengan penersangkaan Habib Rizieq, dan dengan pembubaran FPI," tuturnya.

Untuk diketahui, anggota polisi yang meninggal tersebut diduga adalah Elwira Pryadi Zendrato.

Informasi tewasnya Elwira dibuka oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto.

"Saat gelar perkara, saya mendapat info bahwa salah satu terlapor MD (meninggal dunia) karena kecelakaan," ucapnya, Kamis, 25 Maret 2021.

Polri pun memastikan penyidikan kasus unlawful killing akan tetap berjalan secara profesional dan transparan. Meski satu dari tiga anggota terlapor sudah meninggal.

"Untuk menjaga akuntabilitas, terlapor tetap tiga. Proses penyidikan tetap berjalan," ujar Rusdi.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan terjadi unlawful killing dalam kasus penembakan yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu.

Menindaklanjuti temuan Komnas HAM, kepolisian menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai terlapor dalam insiden unlawful killing dalam kasus penembakan laskar FPI.

Kepolisian kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan status kasus unlawful killing menjadi penyidikan.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler