Asal Terapkan Prokes, MUI Sumsel Bolehkan Masyarakat Tarawih di Masjid Selama Ramadhan

3 April 2021, 14:39 WIB
Umat muslim melaksanakan salat Jumat yang digelar perdana saat pandemi Covid-19 di Masjid Raya Bandung, Jumat, 12 Juni 2020. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi /

PR BEKASI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, memperbolehkan warga Muslim melaksanakan shalat tarawih berjamaah di masjid selama bulan suci Ramadhan.

Namun salat tarawih berjamaah di masjid tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

"Ramadhan 2021 ini salat tarawih hingga tiga sif diperbolehkan," ujar Ketua MUI Ogan Komering Ulu Adhmiati Somad di Baturaja, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara,  Sabtu, 3 April 2021.

Namun dia menekankan bahwa protokol kesehatan harus diterapkan dalam pelaksanaan kegiatan ibadah berjamaah di masjid maupun mushala.

Baca Juga: Akui Hendak Bersekutu dengan Tuyul demi Lunasi Utang 55 Juta, Perempuan Ini Malah Apes

Baca Juga: Penelitian Terbaru Ungkap Adanya Planet Alien 'Theia' yang Bersembunyi di Dalam Pusat Bumi

Baca Juga: Bangunan Madrasah di Garut Diseruduk Truk, 2 Orang Tewas dan 8 Lainnya Luka-luka

Sesuai dengan fatwa MUI, ia menjelaskan, warga Muslim yang tinggal di daerah tanpa kasus penularan Covid-19 diperbolehkan melaksanakan shalat tarawih berjamaah di masjid.

Selain itu MUI juga membolehkan salat Idul Fitri secara berjamaah di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan.

Menurut Adhmiati Somad Pengurus tempat ibadah harus menyediakan sarana pendukung penerapan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan, alat ukur suhu, hingga masker.

Ia juga menambahkan agar pengurus masjid memasang tanda jarak di dalam ruangan masjid atau mushala untuk memastikan anggota jamaah bisa saling menjaga jarak.

Penerapan protokol kesehatan ditujukan untuk mencegah terjadinya penularan virus corona dalam kegiatan ibadah di masjid maupun musala.

Baca Juga: Raih Sukses di Moto2, Empat Brand asal Indonesia Ikut Naik Podium di Sirkuit Losail, Qatar

Sebelumnya pada 31 Maret 2021 lalu, MUI Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kemenag OKU, Satgas Covid , Pimpinan ponpes, hingga Ormas Islam di sekretariat MUI OKU telah mengeluarkan hasil musyawarah.

Musyawarah tersebut mengeluarkan maklumat Bersama tentang pelaksanaan ibadah ramadhan dan shalat idul Fitri 1442 Hijriyah.

Keluarnya Maklumat bersama berdasarkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi terjadi Wabah COVID-19.

Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiyat Takbir dan Salat Idulfitri saat Pandemi Covid-19, serta Peraturan Bupati OKU Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Musyawarah bersama mengeluarkan maklumat yang memutuskan :

Baca Juga: Terdamparnya Kapal Ever Given di Terusan Suez Diduga Akibat 'Kutukan' Firaun Kuno

1. Bagi masyarakat di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, maka salat berjamaah, baik shalat fardhu termasuk Salat Jum’at dan Qiyam Ramadhan atau Tarawih bisa dilaksanakan di masjid, musala, langgar atau tempat lainnya dengan harus melaksanakan protokol kesehatan.

2. Bagi masyarakat di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, maka Salat ldulfitri tahun 1442 Hijriyah, bisa dilaksanakan di masjid, musholla, langgar atau lapangan terbuka, dengan harus melaksanakan protokol kesehatan.

3. Adapun protokol kesehatan yang dimaksud 1 dan 2 adalah memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

4. Untuk penegakan protokol kesehatan pada saat pelaksanaan salat berjamaah, maka panitia penyelenggara ibadah atau pengurus masjid diharuskan menyediakan fasilitas seperti banner himbauan prokes, alat pencuci tangan, penanda penjaga jarak dan penyediaan masker.

Isi maklumat tersebut juga menghimbau :

1. Memperbanyak istigfar, bertaubat, berdoa kepada Allah dan membaca Al-Qur'an, zikir, dan salawat pada Nabi SAW dan amaliah-amaliah lainnya.

2. Memperkuat imun dengan cara berolahraga secara teratur dan makan makanan yang sehat dan halal.

3. Umat Islam yang dalam kondisi kurang sehat agar melaksanakan ibadah di rumah secara mandiri.

4. Jamaah membawa peralatan salat sendiri.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler