Ceritakan Cara Pengawalan ke Presiden, Priyo Sambadha Singgung Kisah Lucu Gus Dur yang Tak Ingin Dikawal

5 April 2021, 13:14 WIB
Presiden Indonesia keempat, Gus Dur atau Abdurrahman Wahid. /Instagram.com/@jaringangusdurian

PR BEKASI – Founder Barikade Gus Dur, Priyo Sambadha menyebutkan salah satu konsekuensi menjadi kepala negara atau Presiden.

Priyo Sambadha menyampaikan bahwa sekali saja seseorang menjadi presiden Indonesia maka seumur hidupnya akan dikawal oleh Paspampres.

Priyo Sambadha menyebutkan bahwa aturan pengawalan seumur hidup bagi Presiden dipakai juga oleh banyak negara.

“Di banyak negara termasuk RI, sekali Anda menjabat presiden, anda akan dikawal 24 jam hingga akhir hayat. Suka atau tidak suka,” kata Priyo Sambadha sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @PSambadha, Senin, 5 April 2021.

Baca Juga: Akun Setneg Ikut Publikasikan Pernikahan Atta dan Aurel, Tompi: Akankah Terjadi Negara Minta Maaf?

Baca Juga: Virus Corona Dinilai Sudah Terpapar Politik, Dr. Eva: Satunya Dikejar Bak Teroris, Satunya Direstui Paduka

Baca Juga: Viral! Dikabarkan Tak Dirawat dengan Baik oleh sang Suami, Ibu Ini Terharu Bisa Kembali dengan 3 Anaknya

Oleh karena itu kendati orang tersebut tidak lagi menjabat Presiden, tetapi tidak bisa nongkrong tanpa pengawasan sebagaiamana sebelum dulu.

“Gak bisa lagi nongkrong di angkringan atau patungan wayahe wayahe…!Jadi pikir masak-masak,” ucap Priyo Sambadha.

Priyo Sambadha menuturkan bahwa menjadi seorang Presiden adalah sebuah pengabdian.

“Jabatan presiden harusnya murni sebuah jalan pengabdian,” tutur Priyo Sambadha.

Dalam cuitan lainnya, Priyo Sambadha membagikan cerita tentang pengawalan yang didapat oleh mendiang Presiden Gus Dur.

Baca Juga: Survei Etos Indonesia Institute: Tri Adhianto Paling Populer di Pilkada Bekasi 2024

Saat itu Gus Dur menghadiri acara yang bersifat pribadi dan ingin tidak ada pengawalan kepada dirinya.

Namun hal tersebut tidak dapat dikabulkan karena tidak sesuai dengan Standar Operating Procedur (SOP) Protokol Pengamanan RI 1.

“Jadi inget, suatu saat Presiden Gus Dur akan menghadiri Haul seorang Ulama (Peringatan wafatnya),” ujar Priyo Sambadha.

“Dan Paspampres, bisa gak sih gak usah dikawal banyak-banyak gitu? Ini kan acara pribadi’,” ujar Gus Dur.

Baca Juga: Sejumlah Komoditas Utama Alami Kenaikan, Berikut Harga Kebutuhan Pokok Jawa Barat Awal April 2021

“Mohon ijin, tidak bisa Bapak Presiden. SOP protokol dan pengamanan RI 1 sudah baku,” kata Paspampres.

Rupanya, Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2013.

Dalam Bab III Pasal 13 disebutkan bahwa mantan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya berhak mendapatkan pengamanan dengan fasilitas secara terbatas.

Pengamanan tersebut diberikan selama di dalam negeri dan luar negeeri.

Baca Juga: [Hoaks atau Fakta] Jokowi Dikabarkan Terbitkan Keppres Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, Ini Faktanya

"Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi istri atau suami," demikian bunyi ayat 3 pasal 13. Adapun dalam ayat selanjutnya dijelaskan pengamanan meliputi pengamanan pribadi, pengamanan instalasi dan pengamanan kegiatan serta pengamanan penyelamatan.

Pengamanan berlaku untuk di dalam negeri dan di luar negeri. Pengamanan mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta istri atau suami di dalam negeri, dilakukan oleh Panglima TNI dikoordinasikan dengan Kapolri.

Sedangkan untuk pengamanan di luar negeri dilakukan oleh oleh Panglima TNI dikoordinasikan dengan Menteri Luar Negeri dan Kapolri.

Mantan presiden dan wapres beserta istrinya atau suaminya berhak mendapatkan pengawalan seumur hidup.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler