PR BEKASI - Kementerian Agama secara resmi telah menerbitkan surat edaran mengenai panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 masehi.
Yang salah satu didalamnya memperbolehkan kegiatan buka puasa bersama (bukber) asal kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan.
Hal tersebut tertulis dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Senin, 5 April 2021.
"Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan,” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs berita Antara.
Baca Juga: Istrinya Dihujat Warganet, Ustaz Solmed: Daripada Buat Mencaci Mending Kuotanya Dipake Dagang Online
Baca Juga: Menag Rilis Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, Diantaranya Bukber Dibolehkan bila Sesuai Prokes
“Harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan," sambungnya.
Surat edaran nomor 3 tahun 2021 berisi sejumlah panduan-panduan ibadah maupun aktivitas di bulan Ramadhan.
Adapun isi dari surat edaran tersebut tentu berbeda dengan surat edaran pemerintah tahun sebelumnya.
Salah satu contohnya, pada pelaksanaan ibadah/aktivitas Ramadhan tahun lalu, pemerintah melarang adanya kegiatan buka bersama.
Namun kali ini Kemenag memberi keringanan dengan mengizinkannya namun tetap wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Begitu pula dengan Shalat Tarawih dan Idul Fitri, dimana pemerintah kini lebih melonggarkan dengan ketentuan tingkat keterisian masjid/mushola/lapangan hanya 50 persennya saja.
"Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Menag Yaqut..
“Kecuali jika perkembangan Covid-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing," sambungnya.
Baca Juga: Informasi Jadwal Pemadaman Listrik Sementara di Bekasi Hari Ini, Berikut Wilayah yang Terdampak
Dalam surat itu juga berisi seruan bagi pengurus maupun pengelola masjid wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan.
Termasuk mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan desinfektan secara teratur, dan menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala.
Tidak ketinggalan juga untuk menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
Selain itu, dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah dan ukhuwwah wathaniyah.
Ditambah juga dengan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
"Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul Karimah, kemaslahatan umat,” katanya.
“Dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah," sambungnya.
Menag Yaqut berharap surat edaran itu bisa menjadi pedoman bagi seluruh umat muslim Tanah Air.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Akan Tetap Dilakukan di Bulan Ramadhan, Simak Syarat dan Ketentuannya
Tentunya dalam menjalankan setiap ibadah maupun aktivitas di bulan suci Ramadhan, sekaligus menekan penularan Covid-19.
"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan,” ujarnya.
“Sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," sambung dia.***