Jokowi Terbitkan Perpres , Pemerintah Resmi Kelola TMII Usai 44 Tahun Dikelola Keluarga Soeharto

8 April 2021, 11:03 WIB
Presiden Jokowi terbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII, pemerintah resmi kelola TMII usai 44 tahun dikelola keluarga Soeharto. /Instagram.com/@tmiiofficial


PR BEKASI - Pemerintah Indonesia resmi ambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Sehingga, TMII sudah menjadi milik pemerintah Indonesia sepenuhnya saat ini.

Seperti diketahui bahwa sebelumnya TMII dikelola oleh Keluarga Presiden RI Ke-2, Soeharto selama 44 tahun.

Baca Juga: Tegur Pernyataan Julian Jacob Soal PP Royalti Lagu, Anji: yang Seperti Ini Bisa Jadi Missleading, Bahaya

Ambil alih pengelolaan tersebut sudah diresmikan oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII.

Penerbitan Perpres oleh Presiden Jokowi itu disampaikan langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam kesempatan konfrensi pers virtual pada Rabu, 7 April 2021 kemarin.

Dalam kesempatan konfrensi pers itu, Menseneg Praktino mengatakan bahwa pada Perpres Nomor 19 Tahun 2021 itu di dalamnya mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kemensetneg.

"Jadi, kami berkomitmen untuk mengelola aset negara secara baik, akuntabel, memberikan manfaat seluas-luasnya untuk masyarakat dan juga memberikan kontribusi kepada keuangan negara," kata Praktino.

Baca Juga: Perempuan Dinilai Rentan Terpengaruh, Kemen PPPA Gandeng BNPT Petakkan Daerah Rawan Teroris

Baca Juga: Dibela Ahli Terorisme karena Sering Dikaitkan dengan ISIS, Munarman Malah Sindir Ridlwan Habib

Pratikno mengatakan bahwa terbitnya Perpres ini dilatarbelakangi masukan banyak pihak terkait TMMI. Salah satunya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kemensetneg, Pratikno menuturkan pihaknya mencatat hampir 44 tahun Yayasan harapan Kita mengelola TMII.

Oleh sebab itu, kata dia, Kemensetneg berkewajiban melakukan penataan agar dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan kontribusi kepada negara.

Baca Juga: Sang Istri Resmi Laporkan Hotma Sitompul ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

Untuk diketahui, Yayasan Harapan Kita merupakan organisasi yang didirikan oleh mendiang istri Presiden ke-2 RI, Soeharto yakni Tien Soeharto dan sudah mengelola TMII sejak tahun 1977.

"Menurut Perpres itu, TMII merupakan milik negara RI yang tercatat di Kemensetneg yang pengelolaannya diberikana kepada Yayasan Harapan Kita."

"Sudah hampir 44 tahun Yayasan Harapan Kita mengelola aset milik negara ini," ujarnya menambahkan, sebagaimana diberitakan Depok.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "44 Tahun Dikelola Keluarga Soeharto, Pemerintah Resmi Ambil Alih Pengelolaan TMII".

Lebih lanjut, Pratikno mengatakan bahwa dengan adanya Perpres Nomor 19 Tahun 2021 ini, maka berakhir pula pengelolaan TMII yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita.

"Kemudian berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita," ucap Pratikno.

Adanya pemindahan pengelolaan TMII itu, dikatakan Pratikno, bahwa nantinya akan dibentuk Tim Transisi untuk mengelolanya.

Pratikno menerangkan bahwa TMII akan bisa dikelola dengan baik dan akan bermanfaat bagi masyarakat dan keuangan negara.

"Kami tetap berkomitmen bahwa kawasan ini menjadi pelestarian dan pengembangan budaya bangsa, sarana edukasi yang bermatra budaya nusantara sebagaimana selama ini sudah dijalankan tapi perlu dioptimalkan, bisa menjadi cultural theme park yang berstandard internasional, yang kita harapkan bisa menjadi jendela Indonesia di mata internasional,” ucapnya.*** (Ramadhan Dwi Waluya/Depok.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler