MUI Keluarkan Fatwa Hukum Disuntik Vaksin Covid-19 di Bulan Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?

8 April 2021, 14:03 WIB
Ilustrasi suntik vaksin Covid-19 di Bulan Ramadhan, apakah membatalkan puasa?. /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Tak terasa lima hari lagi umat Islam di Indonesia akan melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan, yakni pada tanggal 13 April 2021.

Namun di tengah pandemi Covid-19, muncul banyak pertanyaan dari masyarakat. Apakah disuntik vaksin Covid-19 diperbolehkan selama bulan puasa?.

Menjawab kebingungan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan tidak akan membatalkan puasa.

Baca Juga: Taufik Damas Tanyakan Cara Negara Bayar Utang, Staf Khusus Menkeu Sri Mulyani Berikan Jawaban

Fatwa terkait vaksinasi saat puasa ini sudah dikeluarkan pada 16 Maret 2021.

Keluarnya fatwa ini diharapkan membuat umat muslim tak ragu lagi menjalani proses vaksinasi selama menjalankan ibadah puasa.

Seperti apa hukum vaksinasi selama berpuasa dan bagaimana isi fatwa yang dikeluarkan MUI terkait hukum ini?

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 8 April, 2021: Ditagih Hadiah, Andin dan Al Dibuat Bingung dengan Permintaan Mama Rosa

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Kamis, 8 April 2021, berikut adalah penjelasan tentang hukum vaksinasi selama berpuasa.

MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada Saat Berpuasa.

Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa.

Baca Juga: Nama FPI Masih Eksis Meski Sudah Dibubarkan, KSP: Apa Untungnya Pemerintah Kaitkan FPI dengan Teroris?

Fatwa ini menyebut vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan dengan metode ini hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

Lebih lanjut, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjabarkan penjelasan terkait fatwa yang mereka keluarkan.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Berencana Tutup Seluruh Terminal Bus AKAP Selama Larangan Mudik Lebaran 2021

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa," kata Asrorun.

Menurut Asrorun, vaksinasi yang tengah dilakukan saat ini merupakan ikhtiar dalam mengatasi pandemi Covid-19 melalui cara injeksi intramuskular.

Injeksi intramuskular dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," tutup Asrorun.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler