Puji KPK Terbitkan SP3 Hentikan Kasus BLBI Sjamsul Nursalim, Otti Hasibuan: Mereka Telah Tegakkan Keadilan

9 April 2021, 13:33 WIB
Pengacara Otto Hasibuan memuji KPK yang menghentikan kasus BLBI dengan menerbitkan SP3 Sjamsul Nursalim dan istri karena sesuai aturan. /Antara

PR BEKASI - Pengacara Otto Hasibuan menanggapi penerbitan SP3 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan kasus korupsi BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim.

Perlu diketahui, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Nama Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim terlibat karena diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan Syafruddin Aryad Temenggung.

Baca Juga: Bongkar Harga Daun Pisang di Luar Negeri, Khofifah: Bisa Bayangkan Berapa Harga Lemper dan Nagasari di Sana 

Pasangan suami istri tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI yang terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun.

Akan tetapi, KPK mengeluarkan SP3 perdana mereka sejak lembaga penegak hukum itu berdiri, untuk pasangan suami istri Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim pada Rabu, 31 Maret 2021.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap, SP3 tersebut diterbitkan karena perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tidak terpenuhi.

“KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi,” ujar Alexander Marwata.

Baca Juga: [Cek Fakta] Habib Rizieq Dikabarkan Raih Penghargaan di Malaysia ketika di Indonesia Dihinakan, Simak Faktanya 

Menanggapi hal tersebut, Otto Hasibuan mengungkap dirinya sebagai pengacara Sjamsul Nursalim tidak pernah mengajukan permohonan SP3.

Argumentasi tersebut disampaikan Otto Hasibuan dalam acara Dua Sisi yang tayang dalam kanal YouTube tvOne News.

"Sampai sekarang kami tidak pernah mengajukan permohonan seperti itu pada KPK," tutur Otto Hasibuan.

Menurut Otto Hasibuan, paradigma dalam penegakan hukum di Indonesia harus berkeadilan.

Baca Juga: Tetap Tenang Meski Disebut 'Banci Tampil', Hotman Paris: Saya Murni Praktik Hukum dan Profesional 

"Kalau orang itu disidik, dijadikan tersangka, kemudian di perjalanannya ada bukti-bukti baru dan menyatakan dia tidak bersalah, tidak boleh dilanjutkan. Kalau dilanjutkan, KPK yang salah," ujar Otto Hasibuan.

KPK dalam konteks ini, lanjut Otto Hasibuan, menegakkan hukum yang berkeadilan dan layak untuk mendapat apresiasi.

"Saya memuji KPK karena menegakan keadilan," ucap Otto Hasibuan, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Jumat, 9 April 2021.

Selain itu, Otto Hasibuan juga menyinggung putusan MA yang mengatakan bahwa kasus korupsi yang dilakukan SAT tidak menimbulkan kerugian negara.

Baca Juga: Dicolok Matanya hingga Dihina 'Gila' oleh Desiree Tarigan dan Bams Eks Samson, ART Lapor ke Komnas Perempuan 

"Di dalam putusan MA, perbuatan SAT tidak menimbulkan kerugian negara. Jadi, kalau tidak ada kerugian negara, apa yang perlu dipersoalkan?" kata Otto Hasibuan.

Dalam teori hukum, ungkap Otto, ada alasan pembenar kepada terduga yang melanggar hukum sehingga tidak mungkin diajukan lagi ke pengadilan.

"Sehingga tidak mungkin diajukan lagi ke pengadilan," tutur Otto Hasibuan.

Untuk informasi, KPK menerbitkan SP3 tersebut seiring dengan putusan hakim MA yang mengabulkan kasasi Syafruddin Aryad Temenggung pada 9 Juli 2019.

Baca Juga: KPK Terbitkan SP3 Sjamsul Nursalim, Mahfud MD Janji Buru Aset Utang BLBI Lebih dari Rp108 Triliun 

MA menilai perbuatan Syafruddin Aryad Temanggung bukan merupakan suatu tindak pidana, sehingga melepaskan Syafruddin Aryad Temenggung dari segala tuntutan hukum.

Adapun SP3 tersebut diterbitkan sesuai dengan Pasal 40 UU Nomor 19 tahun 2019 KPK berbunyi “KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi, yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun”.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube tvOneNews

Tags

Terkini

Terpopuler