PR BEKASI - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah mendukung keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk pertama kalinya.
Diketahui KPK baru saja menerbitkan SP3 atas kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Sebagai pendukung adanya SP3 tersebut sejak dulu, Fahri Hamzah menceritakan latar belakang lahirnya pasal yang memperbolehkan KPK menghentikan penyelidikan.
“Pasal SP3 lahir karena di masa lalu, banyak tersangka @KPK_RI akhirnya tidak bisa ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Fahri Hamzah, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter pribadinya @Fahrihamzah, Jumat, 2 April 2021.
Baca Juga: BKKBN Ajak Warga Kota Bekasi Sukseskan Program Pendataan Keluarga 2021, Berakhir 31 Mei 2021
Pasal SP3 lahir karena di masa lalu, banyak tersangka @KPK_RI akhirnya tidak bisa ditemukan alat bukti yg cukup. Ada banyak yg mati dalam status tersangka, tega sekali. Nah, temuan itu jadi bahan revisi UU KPK yang sekarang. Percayalah KPK lebih baik. Kerja senyap lebih baik.— #FahriHamzah2021 (@Fahrihamzah) April 1, 2021
Akibat UU terdahulu, Fahri Hamzah menyebut banyak pihak masih berstatus tersangka hingga dirinya wafat , akibat tidak ditemukannya bukti kuat keterlibatan, akan tetapi KPK dilarang menghentikan penyidikan.
“Ada banyak yang mati dalam status tersangka, tega sekali,” ucap mantan Kader PKS tersebut.
Fahri Hamzah menuturkan atas dasar temuan seperti itulah yang kemudian jadi bahan revisi sehingga terwujudlah UU KPK yang sekarang.