PR BEKASI - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny Harman ikut menyoroti polemik penghentian kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi BLBI tersebut dilakukan oleh KPK dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Benny Harman mengatakan keputusan KPK mengeluarkan SP3 itu tentunya menyenangkan para pihak yang dulu mendukung serta terlibat hingga adanya revisi terhadap Undang-undang(UU) KPK.
Diketahui sebelum adanya revisi UU tersebut, KPK awalnya tidak diperbolehkan untuk menghentikan penyidikan suatu kasus.
Baca Juga: Hanya Hadir Lewat Zoom, Keluarga Gen Halilintar Terharu dan Beri Doa untuk Lepas Atta Halilintar
Baca Juga: Jamin Stok Beras Nasional, Mentan Janji Kawal Gerakan Serap Gabah Petani
“Inilah happy ending perjuangan kelompok pro Revisi UU KPK,” kata Benny Harman, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter pribadinya @BennyHarmanID, Minggu, 4 April 2021.
Lebih lanjut, Benny Harman juga menegaskan bahwa adanya kebijakan tersebut maka KPK dapat menghentikan kasus melalui SP3 meski bukan mereka yang menciptakan.
Hal itu karena lembaga anti rasuah tersebut hanya menjalankan tugas sesuai peraturan yang ada.