“Bukan salah KPK. Sebab isi dan maksud UU selalu mencerminkan kehendak dari kekuatan politik dominan di parlemen,” ucapnya.
“KPK hanya menjalankan,” sambungnya.
Walaupun bukan dibuat oleh KPK, Benny Harman berharap KPK juga jangan sewenang-wenang dalam menggunakan kewenangan penghentian penyidikan terhadap suatu kasus tersebut.
Diantaranya sebagaimana yang kini diputuskan oleh KPK tentang penerbitan SP3 terhadap kasus dugaan korupsi BLBI.
Benny Harman menyebut, keputusan KPK mengeluarkan SP3 terhadap kasus dugaan korupsi BLBI merupakan keputusan yang melukai hati rakyat yang menginginkan keadilan ditegakkan.
“Menerbitkan SP3 kasus korupsi adalah kuasa KPK. Namun rakyat menjadi gelisah ketika wewenang yang extraordinary itu digunakan untuk kasus Sjamsul Nursalim,” kata Benny Harman.
“Ia telah menjadi tersangka di KPK, takut, lalu lari ke luar Negeri. Kini diberi SP3. Ini sungguh merobek rasa keadilan rakyat,” sambungnya.
Inilah happy ending perjuangan kelompok pro Revisi UU KPK. Bukan salah KPK. Sebab isi dan maksud UU selalu mencerminkan kehendak dari kekuatan politik dominan di parlemen. KPK hanya menjalankan. Kita semua berharap KPK benar2 adil dalam menggunakan kewenangannya.#RakyatMonitor! pic.twitter.com/Kgh7VQDARN— Benny K Harman (@BennyHarmanID) April 3, 2021
Sebelumnya, KPK mengeluarkan SP3 teruntuk pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim beserta istrinya Itjih Nursalim atas kasus yang menjeratnya.