KPK Tetapkan Aa Umbara dan Andri Wibawa sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Bansos Covid-19

9 April 2021, 20:36 WIB
KPK telah menetapkan Bupati Bandung Barat KBB dan anaknya sebagai tersangka kasus korupsi dana bansos Covid-19. /PMJ News

PR BEKASI - Kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020 ditanggapi KPK.

KPK mengatakan konstruksi perkara Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) dan Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta/anak AaUmbara sebagai tersangka.

Aa Umbara dan anaknya bersama pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemik Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Baca Juga: Suami Ratu Elizabeth, Pangeran Philip Meninggal di Usia 99 Tahun

Hal tersebut dikatakan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di
Gedung KPK, Jakarta, Jumat 9 April 2021.

"Pada Maret 2020 karena adanya pandemik Covid-19, Pemerintah Daerah Kabupaten
Bandung Barat (KBB) kemudian menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan
pandemik Covid-19 dengan melakukan refocusing anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja
Tidak Terduga (BTT)," kata Karyoto.

Pada April 2020, kata dia, diduga ada pertemuan khusus antara Aa Umbara dengan M Totoh
yang membahas keinginan dan kesanggupan M Totoh untuk menjadi salah satu penyedia
pengadaan paket bahan pangan (sembako) pada Dinas Sosial KBB dengan kesepakatan
adanya pemberian komitmen "fee" sebesar 6 persen dari nilai proyek.

Baca Juga: Akui Terharu dan Sedih Baca Pledoi Syahganda, Musni Umar: Bebaskan demi Keadilan dan Kebenaran

"Untuk merealisasikan keinginan MTG, kemudian AUS memerintahkan Kadis Sosial KBB dan
Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) KBB untuk memilih dan menetapkan MTG
sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial KBB," ungkap
Karyoto sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

Kemudian pada Mei 2020, Andri menemui Aa Umbara untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak Covid-19 di KBB yang langsung disetujui Aa Umbara dengan kembali memerintahkan Kadis Sosial KBB dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinsos KBB agar ditetapkan.

"Dalam kurun waktu April-Agustus 2020, di wilayah KBB dilakukan pembagian bansos bahan
pangan dengan dua jenis paket, yaitu bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS)
dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 miliar," kata Karyoto.

Baca Juga: Hanya Miliki 37 Dokter, Bhutan Berhasil Vaksinasi 469.664 orang dalam Waktu 9 Hari Tuai Pujian dari UNICEF

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria
Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS.

"Sedangkan MTG dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapatkan paket
pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan
Bansos PSBB," ucap dia.

Karyoto mengatakan dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima
uang sejumlah sekitar Rp1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan pada
masyarakat KBB.

Baca Juga: Isran Noor Yakin Jokowi Masuk Surga, Rizal Ramli: Jangan Ambil Kewenangan Tuhan, Hanya untuk Jilat yang Kuasa

Sementara M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 miliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2.7 miliar.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler