Pemprov DKI izinkan Restoran Buka Selama Ramadhan Sampai Layani Sahur

12 April 2021, 19:28 WIB
Ilustrasi restoran yang beroperasi selama bulan Ramadhan 2021. /Antara/Puspa Perwitasari

PR BEKASI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal dan restoran dibuka selama bulan Ramadhan 1442 Hijriyah.

Tak hanya sekedar buka saja bahkan sampai melayani sahur untuk rumah makan.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 12 Maret 2021.

Baca Juga: Kritik Proyek Bukit Algoritma, Farid Gaban: Lebih Menonjol Bisnis Properti Ketimbang Bangun Ekosistem Digital

"Ya tentu yang tempat-tempat restoran mal-mal itu diperbolehkan tetap dibuka," ujar Riza Patria dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Meski demikian, kata Riza, ada ketentuan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari maksimal kapasitas yang ada serta jam operasional buka.

Untuk makan di tempat (dine in) sampai pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur.

Baca Juga: Terhalang Hujan, Begini Tata Cara Salat Tarawih Berjamaah Bersama Keluarga atau Sendirian di Rumah

Aturan itu berdasarkan Keputusan Gubernur (Kephub) Nomor 434 Tahun 2021.

Aturan itu menyangkut tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro yang ditandatangani pada 9 April 2021.

Tak cuma restoran atau mal, Pemprov DKI juga telah memberi lampu hijau bagi masjid untuk menggelar ibadah yang rutin dilaksanakan setiap bulan puasa seperti tarawih dan tadarusan.

Baca Juga: Bacaan Surat untuk Salat Tarawih Pertama, Surat Al Maidah Ayat 6-10 Lengkap Beserta Latin dan Artinya

"Sekalipun diperbolehkan kita melaksanakan ibadah di masa pandemi, namun mohon diperhatikan kapasitasnya sesuai dengan ketentuan, yaitu 50 persen," katanya.

Tapi, kata politikus Gerindra ini, masjid dilarang keras untuk mengadakan buka puasa bersama dan sahur bersama.

Hal itu karena kegiatan itu disinyalir susah menjalankan protokol kesehatan sehingga dikhawatirkan menjadi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Pastikan Ketersediaan Gas Aman selama Ramadhan 2021, Pertamina Pasok 116 Ribu Tabung Gas

"Silakan buka dan sahur di rumah masing-masing, kecuali di resto rumah makan itu dipersilakan." ujarnya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler