Cuti Bersama 2021 Dipangkas, Jokowi Tetapkan ASN Hanya Dapat Jatah 2 Hari

13 April 2021, 15:51 WIB
Ilustrasi ASN. Presiden Jokowi pangkas cuti bersama ASN di tahun 2021 menjadi 2 hari.* /ANTARA/Rahmad

PR BEKASI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memangkas jatah cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2021 menjadi dua hari.

Penetapan jatah cuti bersama ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2021.

Dalam Keppres tersebut, ASN hanya akan mendapatkan jatah cuti bersama pada 12 Mei untuk Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember 2021 untuk Hari Raya Natal.

Baca Juga: Para Mualaf di Pegunungan Meratus Akan Dapat Pembinaan dari Sejumlah Pihak

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," demikian isi salinan Keppres Nomor 7 Tahun 2021.

Dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, pemerintah sempat menetapkan jatah cuti bersama ASN sebanyak tujuh hari.

Kendati demikian, jatah cuti bersama tersebut dirombak ulang, dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang disahkan tiga menteri pada 22 Februari 2021.

Baca Juga: Habisi Nyawa Penagih Utang di Cipondoh, Lima Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Adapun cuti bersama ASN yang dipangkas meliputi tanggal 17, 18, 19 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Kendati demikian, cuti bersama berbeda dengan cuti tahunan ASN. Pasalnya, diktum kedua Keppres tersebut menyebut cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.

Adapun dalam diktum ketiga, ASN akan mendapatkan tambahan hak cuti bersama sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan karena jabatannya.

Baca Juga: Terminal Indihiang Tasikmalaya Layani GeNose dengan Maksimal 10 Orang per Hari

Selain memangkas cuti bersama ASN, pemerintah juga menetapkan larangan mudik Idul Fitri pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Hal tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA Kementerian Sekretariat Negara

Tags

Terkini

Terpopuler