PR BEKASI – Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi menanggapi pemberitaan soal ancaman penjara dan denda Rp50 juta bagi restoran yang nekat buka siang hari di Ramadhan 2021.
Teddy Gusnaidi menyampaikan hal tersebut membuat kesan bahwa umat muslim lemah dan mudah tergoda.
Hal tersebut disampaikan Teddy Gusnaidi melalui akun Twitternya pribadinya.
“Seolah-olah umat muslim itu mahluk lemah, rapuh, mudah tergoda dan tidak punya kekuatan iman, sehingga jika ada restoran buka di siang hari, puasanya pasti batal,” kata Teddy Gusnaidi.
Teddy Gusnaidi juga mengaku heran masih ada yang menerapkan hal seperti itu di zaman sekarang.
“Jika ujiannya ditutup, lalu untuk apa ada ujian?,” ujarnya.
“Kok beginian masih ada ya? Yang berpuasa siapa, yang dikasih ujian siapa,” ucap Teddy Gusnaidi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @TeddyGusnaidi, Kamis, 15 April 2021.
Teddy Gusnaidi mengatakan jika ini caranya, maka Ramadhan kali ini sesungguhnya menjadi ujian bagi para pedagang makanan.
“Kalau begini caranya, maka bulan Ramadhan di Indonesia adalah bulan ujian bagi para pedagang makanan dan pengusaha bukan bagi umat Islam,” ujar Teddy Gusnaidi.
Baca Juga: Gelar Musrenbang, Anies Baswedan Fokus Tuntaskan Program Sosial Kemasyarakatan
Teddy Gusnaidi meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengatasi kekonyolan ini.
“Pak Menag dan Pak Mendagri layak turun tangan untuk menangani kekonyolan ini. @YaqutCQoumas, @kemendagri, @Kemenag_RI,” kata Teddy Gusnaidi.
Sebelumnya Pemerintah Kota Serang, Banten, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadhan 2021.
Dalam surat Imbauan Bersama nomor 451.13/335 -Kesra/2021 tentang Peribadatan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri, diatur bahwa restoran dan sejenisnya tutup pada pukul 4.30 WIB hingga 16.00 WIB.
Baca Juga: Sentil Orang Istana yang Bocorkan Reshuffle Kabinet, Arsul Sani: Jangan Seolah-olah Didramatisir
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Tb Hasanudin mengatakan, jika ada pengelola restoran, rumah makan dan kafe yang nekat beroperasi pada saat waktu yang dilarang, maka bisa terancam sanksi berupa hukuman 3 bulan penjara.
Selain itu, pengelola restoran dan yang lainnya bisa terkena denda maksimal Rp50 juta.
Hasanudin mengatakan, tindakan tegas itu sesuai dengan Pasal 10 dan Pasal 21 ayat 4 Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010.***