Aziz Yanuar Tak Terima Munarman Ditutup mata dan Diborgol, Mantan Densus: Itu Ada SOP Sendiri

29 April 2021, 06:28 WIB
Mantan Densus Kompolnas Irjen Pol. (Purn) Benny Mamoto tanggapi soal Aziz Yanuar yang tak terima Munarman ditutup mata dan diborgol. /Antara

PR BEKASI - Mantan penyidik Detasemen Khusus (Densus) sekaligus Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol. (Purn) Benny Mamoto memberikan komentar terkait protes keras pengacara Munarman, Aziz Yanuar.

Sebelumnya, Aziz Yanuar memprotes tindakan Densus 88 yang memborgol dan menutup mata Munarman saat digelandang ke Polda Metro Jaya pada Selasa malam, 27 April 2021.

Menanggapi hal tersebut, Benny Mamoto menilai penutupan mata dan pemborgolan tersangka kasus teror adalah bentuk penerapan SIP tersendiri.

Baca Juga: Ramai soal Pink Moon, Ternyata Fenomena Langka Ini Akan Muncul Lagi, Catat Tanggalnya

Argumentasi tersebut disampaikan Benny Mamoto dalam acara 'Kabar Petang' yang tayang dalam kanal YouTube tvOne News.

"Untuk tindakan memang dalam kasus-kasus teror itu ada SOP tersendiri, seperti yang kita lihat kepada pelaku tindak pidana teror yang lain. Ditutup mata, diborgol, dsb," ujar Benny Mamoto, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Kamis, 29 April 2021.

Menurutnya, penangkapan Munarman yang langsung dilakukan oleh Densus 88 tanpa surat pemanggilan telah melakukan berbagai pertimbangan.

Baca Juga: Sah Nikahi Gadis Usia 19 Tahun Asal Jombang, Berikut Tanggapan Mantan Istri UAS

"Satu hal yang perlu saya sampaikan adalah ketika Densus sampai dengan memutuskan untuk menangkap, ini tentunya sudah mempertimbangkan banyak hal," ucap Benny Mamoto.

Penangkapan Munarman, lanjut Benny Mamoto, didasari pada alat bukti yang ditemukan yakni berupa bahan peledak, seperti TATP (triacetone triperoxide).

"Saya yakin langkah yang diambil setelah dua alat bukti itu sudah terpenuhi," kata Benny Mamoto.

Baca Juga: Informasi Jadwal Pemadaman Listrik Sementara di Bekasi Hari Ini, Kamis, 29 April 2021

Oleh karena itu, Benny Mamoto menyampaikan pesan untuk menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh Densus 88.

"Marilah kita tunggu proses penyidikan sementara berjalan," tutur Benny Mamoto.

Untuk informasi, Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka terorisme.

Terkait penetapan tersebut, Aziz Yanuar, mengaku tidak terima lantaran belum menerima surat penetapan.

"Sudah tersangka, tapi suratnya (penetapan tersangka) kita tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 (April), sedangkan kemarin kita terima tanggal 27 (April)," kata Aziz Yanuar, seperti dikutip dari Antara.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: YouTube ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler