PR BEKASI - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir ikut menyoroti kasus dugaan tes antigen dengan menggunakan alat bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pasalnya, para terduga pelaku dalam kasus tersebut tak lain merupakan petugas dari PT Kimia Farma Diagnostik.
PT Kimia Farma Diagnostik sendiri diketahui merupakan perusahaan farmasi yang termasuk ke dalam BUMN.
Baca Juga: Berdedar Alat Tes Covid-19 Bekas, Polri Imbau Warga Cek Dulu Alat Sebelum Tes Corona
Erick Thohir mengecam tindakan dugaan penggunaan alat bekas dalam tes antigen tersebut. Ia meminta para oknum yang terlibat secara langsung maupun tidak untuk dipecat dan dihukum dengan tegas.
Terkait proses hukum terhadap para pelaku, Erick Thohir menyerahkan sepenuhnya kepada aparat berwenang.
“Kami menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang,” ucap Erick Thohir, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter resminya @erickthohir, Jumat, 30 April 2021.
Baca Juga: Ajak Merenungi Era Babi Ngepet, Dedi Mulyadi Singgung Peran Teknologi Masa Kini
Adapun terhadap Kimia Farma, dirinya sendiri yang akan turun langsung dalam mengevaluasi perusahaan farmasi BUMN tersebut.
“Tapi pemeriksaan secara prosedur maupun organisasi akan dilakukan secara menyeluruh. Tak ada toleransi! Saya sendiri akan turun untuk melakukan evaluasi,” ujarnya.
Erick Thohir mengungkapkan tindakan para pelaku yang merupakan pegawai Kimia Farma tersebut sangat bertentangan dengan nilai dasar yang diterapkan di perusahaan BUMN
“Tak ada toleransi bagi setiap pihak yang tidak sesuai dengan core value BUMN: AKHLAK, yang telah disepakati bersama,” ucapnya.
“Tak peduli siapa, apa jabatannya, semua yang melanggar silakan keluar. Khusus bagi kejadian di Kualanamu, kami mendukung aparatur hukum untuk memberi hukuman yang tegas,” sambungnya.
Hingga kini, Polda Sumut telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan alat bekas dalam pelayanan tes antigen ini.
Praktek tes antigen dengan alat bekas tersebut diketahui sudah dilakukan para petugas Kimia Farma tersebut sejak Desember 2020.
Kelima tersangka yang telah ditetapkan polisi tersebut, masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR, dan RN.
Baca Juga: Terkait Kasus Dugaan Suap, Azis Syamsuddin Dicekal Ke Luar Negeri
Tersangka PM, diketahui merupakan Pelaksana Tugas Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan RA Kartini.
Kemudian keempat tersangka lainnya, merupakan pegawai kontrak dan pekerja harian lepas di Kantor Kimia Farma tersebut.
Namun, polisi tak menampik kemungkinan kedepannya akan terungkap tersangka baru dalam kasus pegunaan alat bekas dalam tes antigen ini.
“Kami sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan kemungkinan pihak-pihak lain yang diduga sebagai pelaku,” ucap Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra.
“Kemungkinan ke depan pengembangan tersangka itu mungkin saja,” katanya, melanjutkan.***