Mabes Polri Banjir Karangan Bunga Usai Tangkap Munarman, Marzuki Alie: Hal Seperti Ini Jangan Jadi Kebiasaan

2 Mei 2021, 06:40 WIB
Mabes Polri dibanjiri karangan bunga usai tangkap Munarman, Marzuki Alie ingatkan masyarakat agar hal-hal seperti itu jangan jadi kebiasaan. /Tangkapan layar YouTube.com/Bang MA Official/

PR BEKASI - Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie memberikan tanggapan terkait banyaknya karangan bunga yang diterima Mabes Polri usai penangkapan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman atas kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Marzuki Alie mengatakan, hal-hal seperti memberi dukungan dan apresiasi melalui karangan bunga sebaiknya jangan menjadi kebiasaan.

Pasalnya, Marzuki Alie menilai, hal tersebut seolah-olah mencerminkan bahwa hukum itu ada karena dukungan dari kelompok rakyat yang tidak suka.

Baca Juga: Ancam Laporkan Natalius Pigai ke Polisi, Husin Shihab: Tuduh Orang Kristen Teroris, Pernyataan Anda Ini Bahaya

"Hal-hal seperti ini (kirim karangan bunga) sebaiknya jangan menjadi kebiasaan, seolah hukum itu karena dukungan dari kelompok rakyat tidak suka," kata Marzuki Alie, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @marzukialie_MA, Minggu, 2 Mei 2021.

Marzuki Alie menuturkan bahwa bangsa Indonesia harus menghormati hukum yang berjalan, sehingga tidak perlu ada aksi mendukung atau menolak dari masyarakat atas apa yang dilakukan aparat penegak hukum.

"Bangsa ini harus menghormati hukum, biarlah hukum itu berjalan pada relnya, gak perlu ada demo menolak atau mendukung. Penegak hukum akan bertanggungjawab dunia akhirat," kata Marzuki Alie.

Tangkapan layar cuitan Marzuki Alie yang mengomentari berita Mabes Polri dibanjiri karangan bunga./ Twitter @marzukialie_MA

Baca Juga: KKB Papua Dikategorikan Teroris, Natalius Pigai: Ini Kemenangan Taliban-ISIS, Tanda-tanda Indonesia Bubar

Diketahui, Munarman ditangkap oleh Tim Densus 88 sekitar pukul 15.30 pada Selasa, 27 April 2021 di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan atas dugaan tindak pidana terorisme.

Pasca penangkapan Munarman tersebut, per harinya Mabes Polri masih terus menerima puluhan karangan bunga dari berbagai lapisan masyarakat.

Karangan bunga yang membanjiri Mabes Polri tersebut berisikan ucapan selamat, apresiasi, dan rasa terima kasih kepada Polri khususnya Tim Densus 88 yang telah berhasil menangkap Munarman.

Baca Juga: Akui Tak Pernah Menikah dengan Galih Ginajar, Barbie Kumalasari: Gue Ngaku Nikah Siri, Aslinya Cuma Pacaran

Sementara itu, pihak kepolisian telah resmi menetapkan Munarman sebagai tersangka kasus tindak pidana terorisme.

Munarman menjadi tersangka lantaran diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Setelah penangkapan terhadap Munarman, Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, dan ditemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton, dan nitrat.

Baca Juga: Akui Pernah Jadi Pembantu di Amerika, Barbie Kumalasari: Gajinya Mengalahkan Gaji Direktur di Indonesia

Tim Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihaknya berencana mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan status tersangka Munarman atas kasus tindak pidana terorisme.

Aziz Yanuar menjelaskan bahwa sejak penangkapan Munarman oleh Tim Densus 88, pihaknya pun langsung membentuk tim kuasa hukum yang berjumlah sekitar 40 orang.

Sampai saat ini, penyidik Densus 88 masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terkait keterlibatan aksi-aksi terorisme yang dilakukan Munarman di beberapa wilayah di Indonesia.***

Editor: Rika Fitrisa

Tags

Terkini

Terpopuler