Heran Pengurus Masjid di Bekasi Larang Masker, Sekjen PBNU: Jemaah di Masjidil Haram pun Kenakan masker

4 Mei 2021, 16:18 WIB
Sekjen PBNU Ahmad Helmy Faishal Zaini heran pada pengurus masjid di Bekasi dan bandingkan dengan jamaah Masjidil Haram yang kenakan masker. /NU Online/Suwitno

PR BEKASI - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU Ahmad Helmy Faishal Zaini turut menyayangkan terjadinya pengusiran jamaah oleh pengurus masjid di Bekasi.

Mirisnya, jamaah tersebut diusir pengurus masjid lantaran dirinya menolak melepas masker saat hendak sholat.

“Kami menyayangkan kejadian pengusiran terhadap seseorang yang sedang melaksanakan shalat atau peribadatan di sebuah masjid di Bekasi oleh beberapa orang pemuda, dengan alasan karena mengenakan masker,” ucap Helmy Faishal, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari nu.or.id, Selasa, 4 Mei 2021.

Baca Juga: Kejutan Bom Parsel Meledak di Myanmar Sebabkan 5 Orang Tewas, Termasuk 3 Polisi Pembelot

Menegaskan hukum penggunaannya, Helmy Faishal menyebut bahwa menggunakan masker saat sholat tidaklah dilarang serta tetap sah ibadah orang itu.

“Saya tegaskan, penggunaan masker bukanlah satu tindakan kriminal dan penggunaan masker bukanlah sesuatu yang membatalkan shalat atau pun membatalkan peribadatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Helmy Faishal mencontohkan bahwa jamaah di Masjidil Haram pun kini juga menggunakan masker saat sholat.

“Bahkan di Masjidil Haram pun, baik itu di Makkah atau Madinah, kebijakan dari dua masjid suci ini, jamaah yang melaksanakan shalat tetap mengenakan masker,” ucapnya.

Baca Juga: Satu Pasien Positif Covid-19 Varian Baru Afrika Selatan Meninggal Dunia di Bali

Diketahui, peristiwa pengusiran jamaah oleh pengurus masjid di Bekasi tersebut pun juga telah ditanggapi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin.

Kamaruddin Amin mengungkapkan, keliru bila pengurus masjid di Bekasi menyebut penggunaan masker saat sholat dilarang dalam ajaran agama Islam.

Bahkan Kamaruddin Amin menyebut, penggunaan masker di masa pandemi Covid-19 seperti sekaran bukan lagi diperbolehkan, namun menjadi wajib hukumnya.

Baca Juga: Imbau Masyarakat Belanja Seperlunya Saja, Cholil Nafis: Jangan Sampai Ganggu Acara Final Puasa Ramadhan

"Bukan hanya sah, tapi wajib dilakukan dalam rangka melindungi diri (dari penyebaran virus Covid-19)," ucap Kamaruddin Amin.

Seperti diketahui, sebelumnya beredar viral di media sosial sebuah video pengusiran jamaah bernama Roni Oktavianto oleh pengurus masjid Al Amanah, Bekasi, lantaran dirinya menggunakan masker saat hendak sholat.

Dalam video tersebut, terlihat Roni terlibat perdebatan panas dengan beberapa pengurus Masjid Al Amanah karena dirinya menolah melepas masker.

Namun, kini diketahui kasus Pengusiran Jemaah yang hendak shalat tersebut telah berakhir dengan damai serta saling meminta maaf usai dilakukannya mediasi.

Selain itu, pihak pengurus masjid juga berjanji tidak akan melarang lagi penggunaan masker di Masjid Al Amanah.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: nu.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler