Bantah Pemberhentian Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Mantan Jubir KPK: Itu Basisnya UU, Bukan Alih Status

8 Mei 2021, 17:34 WIB
Mantan juru bicara KPK, Johan Budi membantah informasi mengenai pemberhentian 75 pegawai KPk akibat tak lolos TWK. /ANTARA/Dyah Dwi/am/

PR BEKASI – Kabar mengenai pemberhentian 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi) KPK yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dibantah oleh mantan juru bicara KPK, Johan Budi.

Menurutnya, pemberhentian pegawai KPK tidak berdasarkan alih status kepegawaian seperti yang mencuat saat ini, tetapi berdasarkan undang-undang.

Hal tersebut dikatakan oleh Johan Budi mengatakan terkait dengan 75 pegawai tidak dalam diskusi Polemik Trijaya Dramaturgi KPK di Jakarta, Sabtu, 8 Mei 2021.

"Memberhentikan pegawai KPK itu basisnya undang-undang, jadi bukan alih status," kata anggota Komisi III DPR RI tersebut, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Banyak yang Makan Daging Babi tapi Sehat-Sehat saja, Lalu Kenapa Islam Mengharamkannya?

Tertulis dalam undang-undang tersebut, Johan Budi mengatakan pegawai KPK dapat diberhentikan bila melanggar kode etik berat, melakukan tindak pidana, meninggal dunia, atau mengundurkan diri.

"Itu kalau kita bicara di dalam aturannya. Jadi, tidak dikarenakan oleh alih status, apalagi alih status ini berdampak pada pemberhentian sebagai pegawai KPK atau tidak, itu adalah dasarnya peraturan komisi," katanya.

"Saya yakin peraturan komisi tidak boleh bertentangan dengan undang-undang," sambung politisi PDI Perjuangan tersebut.

Johan Budi mengingatkan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK yang terancam pemecatan itu baru berasal dari pemberitaan.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Kapolres Metro Bekasi Ungkap Kriteria Kendaraan yang Boleh dan Tidak Boleh Melintas 

"Berita itu kadang sedepa lebih ke depan dari kenyataannya, Pak Firli secara langsung, konferensi pers dari Ketua KPK, bahwa memang belum ada kesimpulan bahwa 75 orang ini dipecat atau diberhentikan," katanya.

Bahkan, menurut Johan Budi, dia melihat pernyataan yang disampaikan Ketua KPK soal nasib 75 pegawai yang tidak lolos TWK lebih pada tidak diberhentikan.

Menyinggung alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), menurut dia, sebenarnya merupakan perintah undang-undang yang mesti dilaksanakan.

"Dalam kaitan alih status ini, saya tidak bicara apakah ada penyingkiran atau tidak, tetapi secara logika alih status itu akibat konsekuensi logis dari revisi Undang-Undang KPK, jadi ini perintah undang-undang," katanya menegaskan.

Baca Juga: Sejarah Hari Ini: 8 Mei 2018, Polisi Mako Brimob Depok Disandera Ratusan Napi Teroris 

Sebelumnya beredar informasi bahwa puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tidak lolos TWK.

Diketahui, TWK tersebut merupakan bagian dari proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Hasil tes tersebut merupakan penilaian dari 1.349 pegawai KPK yang telah mengikuti tes yang merupakan syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Baca Juga: Ustaz Ebit Lew Lunasi Utang Seorang Ibu Tunggal yang Nyaris Bunuh Diri di Malaysia 

Hal tersebut sebagaimana diatur melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Media dan publik diminta berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK terkait dengan hasil tes wawasan kebangsaan tersebut.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler