PR BEKASI - Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan menjelaskan Kriteria Kendaraan yang boleh melintas dan tidak boleh melintas.
Hal tersebut seiring berlakunya larangan mudik Lebaran 2021 sudah berjalan dan resmi berlaku mulai Kamis, 6 April 2021 kemarin.
Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku pada 6-17 Mei 2021. Ketentuan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021
Baca Juga: Ustaz Ebiet Lew Lunasi Utang Seorang Ibu Tunggal yang Nyaris Bunuh Diri di Malaysia
Selain itu pemerintah juga memberlakukan aturan tambahan berupa pengetatan perjalanan berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Terkait hal itu Kepolisian pun sudah menyiapkan sejumlah titik penyekatan pemudik di wilayah perbatasan.
Seperti, Pospam Terpadu Penyekatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, yang berbatasan dengan Karawang.
Baca Juga: Sejarah Hari Ini: 8 Mei 2018, Polisi Mako Brimob Depok Disandera Ratusan Napi Teroris
Tentu tidak semua pengendara melalui jalan ini akan dihentikan untuk diperiksa atau diperintahkan putar balik. Ada beberapa kriteria pengendara yang bakal langsung disetop polisi.