Aturan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 berisi tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pengecualian terhadap aturan tersebut diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus. Misalnya, perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti: melahirkan dan kondisi sakit.
Jenis Kendaraan yang Tidak Boleh Melintas
Berikutnya, kriteria kendaraan angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan larangan mudik ini yaitu:
1. Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang
2. Kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang
3. Mobil bus dan kendaraan bermotor
Baca Juga: Imbau Publik Tak Bully Jokowi Soal Bipang Ambawang, Ferdinand: Bijaklah, Bahwa Itu Membantu Promosi UMKM
4. Kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan
Sementara itu, masyarakat dengan kepentingan tertentu bisa melakukan perjalanan selama larangan mudik.
Kepentingan tertentu yang dimaksud seperti yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.
Kemudian kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.