Larangan Mudik 2021, Kapolres Metro Bekasi Ungkap Kriteria Kendaraan yang Boleh dan Tidak Boleh Melintas

- 8 Mei 2021, 17:28 WIB
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan ungkapkan kriteria kendaraan yang boleh dan tidak boleh melintas saat larangan mudik 2021.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan ungkapkan kriteria kendaraan yang boleh dan tidak boleh melintas saat larangan mudik 2021. /humas.polri.go.id

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Humas Polri, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menjelaskan Kriteria Kendaraan yang Akan Diberhentikan di Pos Penyekatan diantaranya sebagai berikut:

1. Pengendara mobil akan diberhentikan bila plat nomornya ‘B’. Tetapi, bila dalam mobil tersebut hanya ada satu orang dan penampilannya tidak seperti orang yang ingin mudik, maka pemeriksaannya tidak terlalu detail.

Baca Juga: Ustaz Ebiet Lew Lunasi Utang Seorang Ibu Tunggal yang Nyaris Bunuh Diri di Malaysia

“Yang pertama kita lihat pelat nomornya dulu, kalau dia dari Jakarta (pelat B) nah itu kita pastikan diperiksa,” ujar Hendra

“Kecuali dari penampilan pengemudinya terlihat sendiri dan menggunakan pakaian kerja. Itu paling kita pertanyaannya tidak terlalu detail ya,” tambahnya

2. Kriteria yang kedua apabila pengendara mobil atau motor mempunyai tampilan seperti orang yang ingin pulang kampung, maka pemeriksaan polisi akan lebih mendetail.

“Kalau (penumpangnya kelihatan) udah ramai, itu akan kita tanya secara detail. Terus pengguna motor yang kelihatan bawa barang (banyak). Terus pelat nomornya juga bukan ke arah tujuan Karawang (pelat T) itu juga akan kita lakukan pemeriksaan,” ungkap Hendra.

Jenis Kendaraan yang Boleh Melintas

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini 8 Mei 2021: Martin dan Ricky Akan Jebak Elsa dan Mama Sarah, Ada Apa?

Adapun beberapa jenis kendaraan dan pelaku perjalanan yang masih dibolehkan melintas penyekatan mudik 6-17 Mei 2021 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah