Baca Juga: Benarkan Sejumlah Pegawai Tidak Lolos TWK, Direktur KPK: Saya Termasuk
Di samping itu, beberapa kendaraan tetap dibolehkan melintas saat periode larangan mudik diantaranya :
1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
2. Kendaraan dinas operasional
3. Berpelat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
4. kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah
5. Mobil barang dengan tidak membawa penumpang
6. Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi
7. Kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***