Larangan Mudik 2021, Kapolres Metro Bekasi Ungkap Kriteria Kendaraan yang Boleh dan Tidak Boleh Melintas

- 8 Mei 2021, 17:28 WIB
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan ungkapkan kriteria kendaraan yang boleh dan tidak boleh melintas saat larangan mudik 2021.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan ungkapkan kriteria kendaraan yang boleh dan tidak boleh melintas saat larangan mudik 2021. /humas.polri.go.id

Baca Juga: Benarkan Sejumlah Pegawai Tidak Lolos TWK, Direktur KPK: Saya Termasuk

Di samping itu, beberapa kendaraan tetap dibolehkan melintas saat periode larangan mudik diantaranya :

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
2. Kendaraan dinas operasional
3. Berpelat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
4. kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah
5. Mobil barang dengan tidak membawa penumpang
6. Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi
7. Kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah