Kibarkan Bendera Separatis RMS, Polresta Ambon Tetapkan Tiga Orang jadi Tersangka

16 Mei 2021, 14:45 WIB
Ilustrasi tiga orang pengibar bendera separatis RMS ditangkap pihak Kepolisian Ambon. /Muhammad Adimaja/

PR BEKASI - Tiga orang pengibar bendera separatis RMS di Desa Ulath, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah ditetapkan menjadi tersangka.

Sementara itu, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Maluku menyatakan bahwa satu di antaranya merupakan residivis dalam perkara yang sama.

Hal tersebut disampaikan Kasubag Humas Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda I. Leatemia, pada Minggu, 16 Mei 2021 di Ambon.

"Satu pelaku berinsial FP merupakan pemain lama atau residivis, sedangkan dua rekannya berinisial AP dan ML merupakan pelaku baru," katannya, sebagaiamana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Dituduh Terlibat Kegiatan Separatis, China Hukum Mati 2 Pejabat Muslim Uighur

Para pelaku yang telah digiring ke Mapolresta Ambon juga sudah ditahan dan polisi menjerat mereka melanggar Pasal 106 KUHPidana dan atau pasal 110 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Menurut dia, para pelaku ini melakukan aksi pengibaran bendera separatis pada 15 Mei 2021 di Desa Ulath, Kecamatan Saparua.

Perbuatan tersebut dilakukan bertepatan dengan perayaan ulang tahun Pahlawan Nasional Thomas Matulessy alias Kapitan Pattimura tahun 2021.

"Awalnya polisi menahan dua tersangka dan setelah dilakukan pengembangan penyidikan perkara lalu diketahui ada satu pelaku lagi sehingga polisi langsung melakukan penangkapan," tutur Leatemia.

Baca Juga: HNW Ingatkan TNI, Sebut Musuh Bersama Bukan Habib Rizieq, Tapi Kelompok Separatis OPM

Polisi juga telah menyita dua lembar bendera asing yang dikibarkan pelaku di atas pohoh mangga dekat sebuah rumah warga bernama A. Manuputty.

Bhabinkamtibmas setempat melaporkan kalau bendera asing ini dikibarkan pada Sabtu, 15 Mei 2021, dinihari sekitar pukul 02.30 WIT dan akhirnya diturunkan setengah jam kemudian.

Pagi harinya Bhabinkamtibmas juga melaporkan ada dua pengibaran bendera serupa di desa tersebut.

Tepatnya di depan rumah seorang warga berinisial AP serta depan rumah Sekretaris Negeri Ulath berinisial WT dan pelaku pengibaran diketahui sehingga polisi menangkap mereka.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler