Kemenkes Resmi Tetapkan Harga dan Tarif Pelayanan Vaksin Gotong Royong

17 Mei 2021, 10:59 WIB
Kemenkes Resmi Tetapkan Harga dan Tarif Pelayanan Vaksin Gotong Royong /REUTERS/Benoit Tessier


PR BEKASI – Harga dan tarif pelayanan untuk vaksin gotong royong telah resmi ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Melalui Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes), Kemenkes menetapkan harga dan tarif vaksin gotong royong untuk vaksin dengan jenis Sinopharm.

Hal itu tertuang dalam Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi mengenai informasi Covid-19 Indonesia pada Senin, 17 Mei 2021.

Kepmenkes tersebut berisi tentang penetapan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan vaksin gotong royong.

Baca Juga: Kemenkes Klaim 80 Persen Masyarakat Indonesia Bersedia Divaksinasi Covid-19

Disebutkan dalam Kepmenkes tersebut, bahwa harga pembelian vaksin yang ditetapkan adalah sebesar Rp321.660 per dosis.

Sementara itu, tarif maksimal untuk pelayanan vaknisasi adalah Rp117.910 per dosis.

Harga pembelian vaksin yang tertulis merupakan harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum atau badan usaha, dan sudah termasuk keuntungan 20 persen serta biaya distribusi franco kabupaten atau kota.

Tapi, harga pembelian tersebut belum termasuk dengan pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca Juga: AS Keluarkan Aturan Tidak Perlu Lagi Pakai Masker, dr. Tirta: Saya Mau Menunggu Keputusan Kemenkes

Dan untuk tarif pelayanan maksimal, tarif yang berlaku juga merupakan batas harga tertinggi atau tarif per dosis untuk pelayanan vaksin gotong royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta.

Tarif pelayanan sudah termasuk keuntungan 15 persen namun belum termasuk dengan pajak penghasilan (PPh).

Kepmenkes tersebut disebutkan mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan, yaitu 11 Mei 2021 lalu.

Berkaitan dengan izin edar, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, 10 Mei 2021, mengatakan bahwa vaksin Sinopharm telah mendapat izin penggunaan darurat.

Baca Juga: Soal Kasus Kematian Usai Divaksin AstraZeneca, Kemenkes dan Komnas KIPI Beri Keterangan

Izin penggunaan darurat didapatkan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Ini sudah peroleh sertifikasi, baik dari BPOM atau dari MUI," kata Airlangga dalam keterangan pers tersebut.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Covid-19.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler