Bahar bin Smith Doakan Habib Rizieq Jelang Putusan Vonis: Semoga Kezaliman Terhadap Dia Terbukti!

27 Mei 2021, 20:44 WIB
Bahar bin Smith doakan Habib Rizieq jelang putusan vonis. /Instagram/@pecintasayyidbahar_official

PR BEKASI - Habib Bahar bin Smith turut menyampaikan doa kepada mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.

Doa tersebut disampaikan Bahar bin Smith dalam kesempatan berbicara oleh hakim pada lanjutan gelaran sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis, 27 Mei 2021.

Sebelumnya, Bahar bin Smith sempat mengajukan izin kepada hakim untuk menyampaikan doa kepada Habib Rizieq.

Baca Juga: Ratusan Warga India Hadiri Pemakaman Kuda Suci di Tengah Pandemi Covid-19, Satu Kampung Terpaksa Diisolasi

Hal tersebut direkam dan ditayangkan oleh kanal YouTube MH Annidzom dengan tajuk 'Terbaru! Doa Habib Bahar bin Smith untuk Habib Rizieq bin Shihab'.

"Saya ingin berdoa untuk guru saya Al-Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab yang hari ini sedang menjalani sidang putusan," kata Bahar bin Smith.

Bahar bin Smith mengaku, doa tersebut dipanjatkan agar kezaliman terhadap Habib Rizieq segera terbukti.

Baca Juga: Korupsi di Era Reformasi Semakin Meluas, Mahfud MD: Saat Orba Dimonopoli Eksekutif, Sekarang Sampai ke Daerah

"Saya ingin mendoakan agar beliau mendapatkan putusan yang adil, Yang Mulia. Semoga kezaliman terhadap dia terbukti. Izinkan saya membaca doa hanya dua menit," tutur Bahar bin Smith, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Kamis, 27 Mei 2021.

Kemudian, Bahar bin Smith menyampaikan doa dengan bahasa Arab untuk Habib Rizieq terkait putusan vonis yang akan diterimanya.

Bahar bin Smith menyampaikan doa saat lanjutan gelaran sidang dugaan kasus penganiayaan yang menimpa dirinya.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Ditantang 'Pebasket Sombong' Denny Sumargo, Warganet: Keren, Insya Allah Presiden 2024

Untuk informasi, putusan vonis tersebut dibacakan dalam lanjutan gelaran sidang Habib Rizieq yang digelar pada hari ini, Kamis, 27 Mei 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam lanjutan gelaran sidang tersebut, hakim menjatuhkan putusan vonis berupa denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan kepada Habib Rizieq.

Habib Rizieq dinyatakan terbukti melakukan tindakan pelanggaran protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas Covid-19 saat mendatangi pondok pesantren Markaz Syariah.

Baca Juga: Larissa Chou Buat Kenangan Bersama Alvin Faiz untuk sang Anak: Disimpan untuk Yusuf Liat Nanti Ketika Dewasa

Sementara itu, putusan vonis terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan kasus dugaan penyebaran berita bohong tes swab di RS Ummi masih belum dirilis.

Adapun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa adalah hukuman pidana 15 tahun dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong  tes swab di RS Ummi.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler