Polisi Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 185 Kg Lebih Tembakau Sintetis di Bogor dan Bandung

2 Juni 2021, 08:54 WIB
Polisi tangkap pelaku yang memproduksi tembakau sintetis. /humas.polri.go.id

PR BEKASI - Polres Metro Jakarta Selatan terus melakukan pengembangan terkait usaha rumahan yang memproduksi tembakau sintetis.

Pengungkapan terbaru pihaknya kini berhasil mengamankan 185.513 kilogram lebih tembakau sintetis yang berasal dari home industry di dua daerah yakni Bogor dan Bandung.

“Yang kemarin di Pandeglang dengan barang bukti 6 kilogram ini kembali dikembangkan dan mengarah ke Bogor dan Bandung melalui pabrik home industry yang dikelola. Sebanyak 185.513 kilogram tembakau sintetis yang diproduksi telah disita,” ujar Yusri. 

Baca Juga: Jabatan Komisaris BUMN Hadiah untuk Relawan Jokowi, Irma Suryani: Orang Bodoh yang Bicara Begitu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus menerangkan para pelaku produksi tembakau sintetis berasal dari Pandeglang, Bogor, dan Bandung

Yusri mengungkapkan pelaku kerap memasarkan hasil produksinya yaitu tembakau sintetis melalui media sosial.

“Jadi untuk aktor utamanya yang berinisial (G) ini tidak bertemu langsung dengan bawahannya ini, melainkan dia mengendalikan semuanya menggunakan media sosial dan grup di media sosial, jadi tidak bertemu." ujar Yusri.

Baca Juga: Dahnil Anzar Sebut Utang Alutista Tak Akan Bebani APBN, Gus Umar: Jubir Paling Konyol Sejagat

"Terkait dengan bagaimana sistem pembuatan dan pengambilannya, menagih bayaran hingga mengirimkan paket tersebut semuanya sesuai dengan pesanan, karena dipasarkannya melalui media sosial,” ungkap Yusri.

Ia menjelaskan, para pelaku ini mengemas tembakau sintetis dan menjualnya dengan beragam harga mulai dari ratusan hingga jutaan rupiah.

“Per paket seperti ini saja ini paket kecil beratnya 10 gram dijual dengan harga Rp800.000, kemudian ada paket lain yang dikemas dengan berat 20 gram, 25 gram yang dijual dengan harga Rp 1.750.000." ujar Yusri.

Baca Juga: Beberkan Alasannya Memprotes Pengangkatan Abdee Slank Jadi Komisaris, Said Didu: Bukan Karena Sakit Hati

"Ada juga kemasan 100 gram yang dijual seharga Rp 5,5 juta di akun media sosialnya ini. Nanti untuk pembayarannya itu ada dua cara itu bisa transfer atau cash melalui kaki tangannya ini,” sambungnya.

“Itu harga jualnya, sementara untuk 185 kilogram paket yang disita ini kalau dihitung per paketnya bisa seharga Rp 14-15 miliar. Kalau dari hasil pemeriksaan para tersangka ini, mereka mengaku satu hari dapat membuat 20 kilogram tembakau sintetis yang kalau dirupiahkan, 10 gram senilai Rp 800 ribu maka totalnya bisa Rp 240 juta,” katanya

Ia menyebut, pihaknya akan terus berupaya untuk menggali peredaran dan produksi tembakau sintetis ini sampai dengan selesai.

Baca Juga: Polda Metro Bakal Kaji Ulang Sanksi Sita Sepeda Bagi Pesepeda yang Keluar dari Jalur Khusus

Hal itu dilakukan lantaran banyak sekali masyarakat terutama anak muda yang dirugikan akibat tembakau sintetis ini.

Ia juga meminta kepada masyarakat yang mengetahui produksi tembakau sintetis seperti ini agar melaporkan ke pihak berwajib, agar dapat segera ditindak dan dibongkar.

“Ini jelas masih banyak sekali aktornya di luar sana, sampai dengan lubang tikus pun akan dikejar, karena saya juga belum menghitung berapa orang yang dirugikan dari barang haram ini. Kami juga mohon kepada masyarakat yang mengetahui home industry seperti ini agar melapor ke kami, karena terus terang ini sangat merusak,” ujarnya.

Baca Juga: Akibat Putus Cinta, Perempuan Bercadar Jalan Kaki di Tengah Jalan Raya Sebabkan Kemacetan Viral di Medsos

Dalam pengungkapan kasus ini, sembilan orang tersangka turut diamankan pihak kepolisian. Masing – masing tersangka terbagi dalam tiga kelompok jaringan dengan perannya yang berbeda – beda.

Sembilan orang tersangka yang diamankan ini mulai dari penjual, kurirnya dan produsennya yang memproduksi atau memasak tembakau sintetis tersebut.

Baca Juga: Bongkar Borok Said Didu Beli Pesawat China Saat di BUMN, Ferdinand: Orang Ini Memalukan

Pertama ini kelompok kurir berinisial (AH). Kemudian, untuk penjual itu masing-masing berinisial (MR), (AF), dan (J). Sedangkan untuk kelompok produksi berinisial (R), (RP), (RA), (TA), dan (M).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dalam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113, Pasal 112 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp1-10 miliar.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler