Amankan 2,7 Kg Tembakau Gorila Racikan, Polres Metro Jakarta Selatan Tangkap 3 Pelaku

- 29 November 2020, 18:52 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan menampilkan barang bukti berupa tembakau gorila dari penangkapan 3 orang.
Polres Metro Jakarta Selatan menampilkan barang bukti berupa tembakau gorila dari penangkapan 3 orang. /Tribrata Polri

PR BEKASI - Kasus peredaran narkoba dengan berbagai motif masih terus saja terjadi di sejumlah daerah.

Berharap untung berlipat ganda dalam penjualan tembakau gorila yang dicampur dengan tembakau biasa, kini nasib ketiga tersangka pelaku peangedar narkoba jenis tembakau gorila racikan harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tambakau gorilla sebanyak 2 kg. Tiga pelaku yang berhasil diringkus tersebut berinisial ARI, AF, dan DAP.

Baca Juga: Direktur RS UMMI Dilaporkan ke Polisi, Satgas Covid-19 Cek Legalitas Dokter yang Rawat Habib Rizieq 

Penangkapan tersebut berawal dari informasi mengenai adanya peredaran narkotika, polisi kemudian melakukan penelusuran dan menangkap 3 pelaku yakni ARI, AF, dan DAP di Cilandak, Jakarta Selatan.

"Mendapati barang bukti berupa 10 bungkus tembakau gorila dengan berat bruto seluruhnya 2.775,5 gram," jelas Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Wadi Sa'abani pada Jumat, 27 November 2020.

Dari hasil interogasi, pelaku mendapatkan 5 bungkus tembakau gorila dari seseorang berinisial H yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Harga tembakau gorila racikan itu dijual dengan harga Rp5 juta per bungkus.

Baca Juga: Soroti Permintaan Gema-Jak agar Polisi Tangkap Anies Baswedan, Refly Harun: Memang Harusnya Diproses 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x