"Oleh tersangka dicampur dengan tembakau biasa ditambah dengan bahan pewarna makanan hingga menjadi kurang lebih 10 (sepuluh) bungkus dengan berat brutto 2.775,5 gram," kata Kasat Narkoba Polres Jaksel, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Tribratanews Polri.
Kasat Narkoba Polres Jaksel menjelaskan bahwa pelaku selama ini menjual tembakau gorila itu secara eceran.
Tembakau gorila yang dijual per 5 gram ditarif sebesar Rp250.000-Rp300.000.
Dari hasil penjualan tersebut, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp10.000.000 hingga Rp18.000.000 tiap bungkusnya (300 gram).
Baca Juga: Niatnya Pesan Satu Potong Ayam, Rumah Anak Ini Malah Didatangi 42 Ojek Online karena Aplikasi Eror
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan yang dapat dikenakan berupa ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.***