Polda Metro Bakal Kaji Ulang Sanksi Sita Sepeda Bagi Pesepeda yang Keluar dari Jalur Khusus

- 2 Juni 2021, 08:00 WIB
Warga bersepeda melintasi kawasan Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta, Minggu, 14 Februari 2021.
Warga bersepeda melintasi kawasan Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta, Minggu, 14 Februari 2021. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

PR BEKASI - Polda Metro Jaya akan mengkaji ulang penegakan hukum kepada para pesepeda yang keluar dari jalur khusus.

Kini koordinasi masih dilakukan bersama Kejaksaan dan pengadilan.

Polda Metro Jaya juga meminta masukan dari para ahli hukum untuk penegakan hukum bagi para pesepeda.

Baca Juga: Akibat Putus Cinta, Perempuan Bercadar Jalan Kaki di Tengah Jalan Raya Sebabkan Kemacetan Viral di Medsos

Belakangan ini ada fenomena yang menjadi sorotan publik tentang pesepeda yang keluar jalur khusus sepeda dan melaju di jalur umum.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penegakan terhadap pesepeda sesuai dengan Pasal 122 Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ia mengatakan bahwa pesepeda wajib menggunakan jalur khusus pesepeda dan tidak mengambil jalur lain yang bukan jalurnya.

Baca Juga: Bongkar Borok Said Didu Beli Pesawat China Saat di BUMN, Ferdinand: Orang Ini Memalukan

“Kendaraan tidak bermotor wajib menggunakan jalur yang sudah disediakan. Artinya. kalo di ruas jalan itu sudah ada jalur sepeda, maka pesepeda wajib menggunakan jalur tersebut,” ungkapnya dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Humas Polri.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x