PR BEKASI - Polda Metro Jaya akan mengkaji ulang penegakan hukum kepada para pesepeda yang keluar dari jalur khusus.
Kini koordinasi masih dilakukan bersama Kejaksaan dan pengadilan.
Polda Metro Jaya juga meminta masukan dari para ahli hukum untuk penegakan hukum bagi para pesepeda.
Belakangan ini ada fenomena yang menjadi sorotan publik tentang pesepeda yang keluar jalur khusus sepeda dan melaju di jalur umum.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penegakan terhadap pesepeda sesuai dengan Pasal 122 Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia mengatakan bahwa pesepeda wajib menggunakan jalur khusus pesepeda dan tidak mengambil jalur lain yang bukan jalurnya.
Baca Juga: Bongkar Borok Said Didu Beli Pesawat China Saat di BUMN, Ferdinand: Orang Ini Memalukan
“Kendaraan tidak bermotor wajib menggunakan jalur yang sudah disediakan. Artinya. kalo di ruas jalan itu sudah ada jalur sepeda, maka pesepeda wajib menggunakan jalur tersebut,” ungkapnya dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Humas Polri.