Ia mengatakan, nantinya pesepeda akan diperiksa seperti SIM atau STNK bagi kendaraan bermotor, apabila tidak menggunakan ada pelanggaran yang diatur dalam Pasal 299 UU Lalu Lintas.
Namun, dalam pelaksanaannya kita masih mengkaji barang bukti apa yang nantinya akan disita.
Baca Juga: Relawan Ganjarist Deklarasikan Dukung Ganjar Pranowo sebagai Capres 2024
"Kalau kendaraan bermotor ada SIM atau STNK, untuk sepeda ini disita sepedanya, KTP atau apa? Tentunya ini memerlukan pengkajian – pengkajian dengan mengundang instansi terkait,” ujarnya.
“Keputusan ini harus segera diambil, mengingat perkembangan penggunaan sepeda untuk transportasi dan jalurnya sudah ada di beberapa ruas jalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk penegakan hukum dalam penindakan pesepeda di jalan merupakan upaya terakhir yang akan ditempuh oleh pihak kepolisian.
“Penegakan hukum adalah cara terakhir, kita tetap melaksanakan yang disebut dengan preventif dan preemtif, kalau pun memang itu tidak bisa baru kita laksanakan represif,” ujarnya.***