Nekat Jual Sabu, Nenek di Kotawaringin Berhasil Diamankan Polisi

2 Juni 2021, 13:26 WIB
Ilustrasi. Seorang nenek berinisial NG di Kotawaringin kedapatan nekat menjual narkoba jenis sabu dan akhirnya berhasil diamankan oleh Polisi. /PMJ

 

PR BEKASI - Kasus peredaran narkoba sangat memprihatinkan bagi masyarakat Indonesia.

Banyak dari beberapa oknum dalam penyelundupan narkoba yang bahkan bisa dilakukan oleh siapa saja.

Termasuk salah satunya terjadi kepada nenek berusia 62 tahun yang nekat mengedarkan narkoba jenis sabu.

Nenek berinisial NG ini menyembunyikan barang haram tersebut di dalam pakaian dalamnya atau bra.

Baca Juga: Raffi Anak Rita Sugiarto Ditangkap Polisi, Akui Sudah 3 Tahun Konsumsi Sabu Berawal dari Coba-coba

Satuan Reskrim Polres Kotawaringin Barat Polda Kalimantan Tengah ini langsung mengamankan nenek yang tinggal di di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng.

NG diciduk polisi pada Senin, saat jualan sabu di warung miliknya di Jalan Sukamandang Desa Sungai Pakit RT 17 Kecamatan Pangkalan Banteng.

“Pada Senin sekira pukul 13.30 WIB kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa (NG) sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di warungnya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kobar Iptu Muhammad Nasir kepada wartawan, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Selasa, 2 Juni 2021.

M Nasir melanjutkan, berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan setelah meyakini bahwa target berada di warung yang juga dijadikan rumah itu, selanjutnya target (terlapor) langsung diamankan oleh anggota Satres Narkoba Polres Kobar.

Baca Juga: Selamatkan 10,1 Juta Jiwa, Satgas Merah Putih Polri Gagalkan Peredaran Narkoba 2,5 Ton Sabu

“Terlapor saat diintrogasi polisi, mengakui bahwa ia menyimpan serta mengeluarkan satu buah tas kecil warna coklat dari balik pakaian dalamnya (bra),” ujarnya.

Saat dibuka tasnya, terdapat 18 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,80 gram.

Kemudian, anggotanya melakukan penggeledahan di dalam kamar ditemukan kembali satu buah handphone merek Nokia warna putih.

Nenek NG bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perlu diketahui bahwa hukuman paling ringan bagi pengedar narkoba yakni, pidana 6 tahun penjara.

Sedangkan untuk hukuman berat bisa mendapatkan vonis hukuman mati, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler