Selamatkan 10,1 Juta Jiwa, Satgas Merah Putih Polri Gagalkan Peredaran Narkoba 2,5 Ton Sabu

- 29 April 2021, 08:30 WIB
Polisi mengungkap kasus peredaran narkoba.*
Polisi mengungkap kasus peredaran narkoba.* /Dok. Humas Polri

PR BEKASI - Satgas Merah Putih Polri berhasil membongkar kasus peredaran narkoba.

Diketahui, Polri berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,5 ton dari penindakan di sejumlah tempat.

“Dan kalau kita lihat dari sisi bahayanya, dengan kita amankan 2,5 ton narkoba ini. Maka bisa kita amankan kurang lebih 10,1 juta jiwa masyarakat yang kita selamatkan,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Humas Polri.

Baca Juga: Divestasi Jalan Tol karena Merugi, Said Didu: Siap-siap Cuci Piring, 2021 Bakal Panen Proyek yang Merangkak

Hal itu disampaikan Kapolri dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mabes Polri pada Rabu, 28 April 2021.

Konferensi pers ini turut hadir Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto serta jajaran dari BNN.

Dalam kasus ini, Satgas Polri menangkap total 18 tersangka, terdiri dari 17 WNI dan salah satunya 1 WNA Nigeria.

Baca Juga: Cegah Selingkuh, Para Istri di China Diam-diam Sengaja Bikin Suami Impoten

Para tersangka ditangkap di Meulaboh, Aceh Barat pada tanggal 15 April 2021. Dari 18 tersangka itu disita sabu seberat 2,5 ton yang disimpan di bak fiber di sebuah rumah di Lorong Kemakmuran, Kec. Meureubo, Aceh Barat, NAD.

Kendati demikian, kasus ini bukan yang pertama, Satgas Merah Putih mengungkap jaringan besar narkotika.

Sebelumnya, pada Juli 2017 tim gabungan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polresta Depok berhasil mengungkap perjalanan satu ton sabu yang berasal dari China di Anyer.

Baca Juga: Telat Panas di Markas PSG, Manchester City Kena Semprot Pep Guardiola

Berdasarkan temuan tersebut Polri menyadari bahwa perkembangan perdagangan narkotika jenis sabu sangat masif masuk ke Indonesia melalui jalur laut.

Lalu Polri membentuk Satgassus Merah Putih yang bertugas membendung potensi perdagangan narkotika yang cukup masif masuk ke Indonesia dari luar negeri.

Pada Mei 2020 Satgassus Polri berhasil mengungkap penyelundupan sabu seberat 821 kg di Pelabuhan Ratu. Selanjutnya, pada Juni 2020 berhasil mengungkap 400 kg sabu di wilayah Sukabumi.

Baca Juga: Mantan Penyidik Densus 88: Kita Tahu Kebiasaan Munarman, Kalau Dipanggil Nanti Konferensi Pers Dulu

Kemudian pada Desember 2020 Satgassus berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dengan barang bukti 200 kg sabu-sabu di wilayah Petamburan Jakarta.

Berdasarkan penangkapan yang dilakukan pada 2020 tersebut didapatkan bahwa pemasok utama sabu ke Indonesia dengan jumlah yang masif berasal dari Timur Tengah.

Saat ini Satgassus masih mengembangkan kasus tersebut. Para tersangka ditahan dengan jeratan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana ayat 1 ditambah 1/3.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x