Klaim Selamatkan 40.000 Jiwa, Polres Banyuasin Amankan 2 Pengedar Sabu 10 Kg Saat Pagi Buta

- 9 April 2021, 07:52 WIB
Kapolres Musi Banyuasin, Sumatra Selatan AKBP Erlin Tangjaya yang didampingi Wakapolres muba Kompol Irwan Andeta, Kasat Narkoba Akp. Jon Roni menjelaskan proses penangkapan bandar narkoba sebesar 10 kg.
Kapolres Musi Banyuasin, Sumatra Selatan AKBP Erlin Tangjaya yang didampingi Wakapolres muba Kompol Irwan Andeta, Kasat Narkoba Akp. Jon Roni menjelaskan proses penangkapan bandar narkoba sebesar 10 kg. /HumasPolri

PR BEKASI - Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin Sumatra Selatan berhasil mengamankan pria yang membawa 10 kilogram sabu pada Selasa, 6 April 2021 dini hari.

Selain mengamankan puluhan kilogram sabu, Satresnarkoba Polres Muba juga menangkap seorang pria diduga sebagai bandar dengan Indisial ARJ (37) di simpang SPBU C2, Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatra Selatan.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya mengatakan

Baca Juga: Disaksikan Langsung Pemiliknya, 35 Knalpot Bising Dimusnahkan Polres Metro Bekasi 

"ini adalah pengungkapan terbesar yang berhasil diungkap oleh satnarkoba Polres Musi Banyuasin" ujar Kapolres Musi Banyuasin, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Humas Polri, Jumat, 9 April 2021.

Diketahui pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi narkoba di wilayah Musi Banyuasin.

Kemudian Jonroni langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dengan ciri-ciri berambut gondrong menggunakan sepeda motor yang ada di daerah Sungai Lilin.

Selanjutnya pelaku sempat terlihat oleh petugas seseorang dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi, kemudian petugas langsung berusaha menghentikan pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Revo dan pada saat itu pelaku terlihat panik sehingga petugas langsung melakukan pengejaran.

Baca Juga: Dibuka Bagi 8500 Mahasiswa, Berikut Instansi yang Buka Pendaftaran CPNS Jalur Sekolah Kedinasan 2021 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x