PR BEKASI – Tentunya masih teringat dibenak masyarakat Indonesia perihal kasus bandar narkoba Freddy Budiman.
Freddy Budiman divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 15 Juli 2013 karena kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi.
Dia kemudian mendapatkan eksekusi mati di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada 29 Juli 2016.
Kejadian yang sudah bertahun-tahun berlalu itu kemudian kembali mengingat ingatan dari Fikri anak dari Freddy Budiman sebelum ayahnya dieksekusi mati.
Baca Juga: Kantongi Hadiah Rp200 Juta Usai Kalahkan Dewa Kipas, Irene: Ini Setara Satu Medali Emas Sea Games
Baca Juga: Masuk Tiga Besar Survei Presiden Pilihan Anak Muda, Ridwan Kamil: Tak akan Mengubah Etos Kerja Saya
Fikri menceritakan bahwa kala itu dirinya baru mengetahui kabar mengenai ayahnya yang ternyata selama ini menjadi bandar narkoba itu dari TV karena sebelumnya ia tidak mengetahui apa pekerjaan ayahnya yang sebenarnya.
“Pertama kali diliput media itu tahun 2013, itu kasus ter besarnya. Jadi di situlah pertama kali aku tahu gitu, kok selama ini papa aku di situ,” kata Fikri, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Kanal YouTube Gritte Agatha pada Selasa, 23 Maret 2021.