Langgar Prokes, Polisi Segel 2 Tempat Hiburan Malam di Tangsel dan Temukan Wanita Positif Narkoba

- 27 Maret 2021, 14:53 WIB
Penutupan tempat hiburan malam yang melanggar prokes di Kabupaten Bekasi
Penutupan tempat hiburan malam yang melanggar prokes di Kabupaten Bekasi /twitter.com/@ekasupriatmaja

PR BEKASI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyegel dua tempat hiburan malam yaitu Baleku Lounge dan CC Executive Karaoke di Serpong, Tangerang Selatan.

Polisi Terpaksa menyegel tempat hiburan tersebut lantaran ketahuan melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa pasca razia di Tangerang Selatan, Jumat 26 Maret 2021 malam.

Ia mengatakan bahwa ia tengah menggelar razia protokol kesehatan lalu di dua tempat tersebut telah melanggar protokol kesehatan dan itu sangat fatal.

Baca Juga: Rusak Marka Jalan karena Tak Terima Ditegur, Pelaku Akhirnya Minta Maaf ke Dishub Kota Bekasi

Baca Juga: Prabowo Beri Keris ke Menhan Inggris, Dahnil Anzar: Berupa Keris Bali

Baca Juga: Moeldoko Ingin Partai Demokrat Bersih, Muhammad Rahmad: Kita Rekrut Nazaruddin yang Punya 'Serbuk Pembersih'

"Kita hari ini menggelar razia prokes di Baleku Lounge dan CC Eksekutif Karaoke. Hari ini dua-duanya akan kita police line karena telah melanggar prokes dan sangat fatal," ujarnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Sabtu, 27 Maret 2021.

Sewaktu razia aparat keamanan mendapati tempat hiburan malam itu masih beroperasi dan ramai hingga padat dengan pengunjung.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x