Tepis Isu Dana Haji Digunakan untuk Pembangunan Infrastruktur, DPR Pastikan Tidak Benar

8 Juni 2021, 09:31 WIB
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ace Hasan Syadzily pastikan dana haji aman. /Dok. DPR RI

PR BEKASI - Terkait batalnya keberangkatan haji 2021, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ace Hasan Syadzily menegaskan agar pengelolaan dana haji aman dan tidak digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

Hal itu, lanjut Ace, sekaligus menepis isu yang beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa dana haji digunakan untuk proyek pemerintah.

“Yang perlu kami sampaikan, tidak benar sama sekali kalau uang haji itu dipergunakan untuk hal-hal yang di luar kepentingan ibadah haji,” ucap Ace Hasan seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi DPR RI, Selasa, 8 Juni 2021.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 8 Juni 2021: Rencana Kevin dan Alya Gagal Berkat Campur Tangan Bu Sari

Lebih lanjut, Ace menjelaskan bahwa dana haji itu sepenuhnya dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan diawasi oleh Komisi VIII DPR RI.

“Dan sejauh yang kami amati, tidak ada anggaran haji yang dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur,” ucapnya.

Ia menjelaskan, dana haji itu telah disimpan dengan mekanisme pembiayaan sukuk (obligasi syariah) atau surat berharga syariah negara (SBSN).

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Pemerintah Pusat Lobi Ulang Arab Saudi terkait Haji, DPR RI: Sudah Enggak Mungkin

"Karena kan sebetulnya dana haji tersebut kalau hanya disimpan begitu saja tentu kan tidak akan memberikan manfaat yang besar buat kepentingan ibadah haji juga,” ujar Ace.

Legislator Fraksi Partai Golkar itu menambahkan, dana haji tersebut ada yang disimpan di bank-bank syariah, ada yang diinvestasikan atau ditingkatkan melalui surat berharga. Surat berharga itu menurutnya memiliki nilai manfaat yang didapatkan dari penempatan di sukuk tersebut.

Dia meyakinkan masyarakat bahwa jemaah mendapatkan nilai manfaat dari penempatan dana haji tersebut. Contohnya pembiayaan total haji per orang untuk 2019 lalu sesungguhnya mencapai Rp70 juta sementara jemaah haji hanya membayar Rp35 juta.

Baca Juga: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dituding Gagal Didik Rafathar, Begini Pengakuan Pengasuh sang Anak

"Nah dari mana sisa pembayaran yang Rp35 juta sisanya? Ya itu diambil dari nilai manfaat dana kelolaan haji itu. Jadi memang dana haji tersebut ya ada, dan aman," ucap Ace.

Ia pun mengimbau masyarakat agar jangan terlalu percaya terhadap informasi yang kebenarannya belum terbukti, termasuk mengenai dana haji tersebut. Kalau ada sesuatu yang meragukan informasi tersebut sebaiknya kata dia tabayyun (mencari kejelasan) termasuk juga soal dana haji ini.

“Kalau, misalnya, masyarakat menarik dana haji, itu diperbolehkan, tapi tentu nanti ada konsekuensi, konsekuensinya, misalnya, dia tidak bisa mendapatkan nomor porsi, atau nomor porsinya akan gugur,” pungkas legislator dapil Jawa Barat II itu.

Baca Juga: Kesal Tak Punya Anak Laki-laki, Pria Ini Tega Dorong Istri dan 2 Putrinya ke Sumur

Dalam kesempatan berbeda, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan, dana haji yang bersumber dari setoran pendaftaran haji sesuai amanat Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014, dikelola oleh BPKH. Setoran Rp25 juta itu dikelola oleh BPKH selama masa daftar tunggu.

"Hasil kelolaan BPKH itu yang melunasi seluruh kebutuhan berangkat haji setiap jemaah. Jemaah haji kita pada dasarnya hanya membayar rata-rata Rp35 juta, padahal biaya haji dibutuhkan sekitar Rp64 juta-Rp70 juta setiap jemaah. Untuk mencukupi itulah BPKH diamanatkan mengelola uang haji agar tertutupi kekurangannya,” ujarnya.

Baca Juga: Pendaftaran Online BPUM 2021 bagi Warga Kabupaten Garut Telah Dibuka, Berikut Syarat Pendaftarannya

Menurut Marwan, dapat dipastikan bahwa yang mengelola uang haji adalah BPKH. DPR selalu mengawasi dan meminta perkembangan kelolaan ke BPKH agar uang haji dapat dipantau dalam prosedur yang baik dan menghasilkan.

Mengenai isu di media sosial yang menyebut dana haji digunakan untuk proyek pemerintah, dirinya menilai isu tersebut sengaja dibuat pihak tak bertanggung jawab agar masyarakat resah.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler