Polisi Bekuk 49 Pelaku Pungli di Tanjung Priok, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

12 Juni 2021, 14:55 WIB
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara meringkus 49 preman pelaku pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk kontainer yang terjadi di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara /HumasPolri

 

PR BEKASI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara ringkus 49 preman pelaku pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk kontainer yang terjadi di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan 49 pelaku pungli tersebut ditangkap di dua tempat di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

Adapun sebagian tersangka pungli merupakan pegawai PT Greating Fortune Container (GFC) serta PT Dwipa Kharisma Mitra Jakarta.

Pengamanan 49 preman terkait pungli tersebut telah diungkapkan Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat, 11 Juni 2021.

Baca Juga: Sesuai Instruksi Jokowi, 24 Orang Terlibat Premanisme dan Pungli Diringkus

“Yang kami sudah amankan ini ada sekitar 49 orang, ini di lingkup Polres Jakut ada 42 orang sementara dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 7 pelaku pungli,” ungkap Yusri dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com situs Humas Polri pada Sabtu, 12 Juni 2021.

“Rata-rata memang pegawai,” kata Yusri.

Yusri menyebut para pelaku pungli ini akan dijerat dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

“Dikenakan Pasal 268 KUHP, ancamannya sembilan tahun karena mereka ini pelakunya ya,” ujarnya.

Baca Juga: Marak Aksi Pungli, Polisi Akan Tindak Preman di Seluruh Indonesia

Sebagai informasi, penangkapan para pelaku pungli ini merupakan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajarannya untuk menindak aksi premanisme termasuk dengan pungutan liar (pungli).

Hal itu dilakukan usai dirinya mendapat laporan dari Presiden Joko Widodo via telepon pada Kamis, 10 Juni 2021) lalu.

sebelumnya Presiden Jokowi menerima aduan soal dugaan aksi Premanisme berupa pungli dari sopir kontainer di Dermaga Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Terminal Peti Kemas Koja, Jakarta Utara.

Kemudian Presiden Jokowi memberikan instruksi kepada Kapolri agar memberantas aksi premanisme dan pungli.

“Pak Kapolri, selamat pagi. Ini saya sedang berada di Tanjung Priok, ada keluhan banyak keluhan dari para driver kontainer yang berkaitan dengan pungutan liar (pungli) di Terminal Fortune, di NPCT One dan di Depo Dwipa. Kemudian ada juga driver yang dipalak sama preman kalau sedang macet, ini tolong bisa diselesaikan ya,” kata Presiden Jokowi.

“Siap, laksanakan bapak,” ungkap Sigit dalam sambungan telepon.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler