Kapolri Listyo Sigit Singgung Kasus Pembunuhan 6 Laskar FPI Hingga Habib Rizieq: Segera Kami Kirim ke Jaksa

18 Juni 2021, 13:20 WIB
Kapolri Listyo Sigit bicarakan perkembangan kasus unlawfull killing 6 laskar FPI hingga penahanan Habib Rizieq /Antara

PR BEKASI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan kasus unlawfull killing 6 laskar FPI masih terus berjalan.

Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara atas petunjuk jaksa.

Kasus unlawfull killing laskar FPI tersebut kini sudah memasuki tahap pertama dan Kapolri mengatakan akan mengirim berkas tersebut minggu depan ke kejaksaan.

Baca Juga: Sayangkan Penangkapan Munarman, Refly Harun: Mudah-mudahan Bukan Pengalihan Isu Unlawful Killing 6 Laskar FPI 

“Perkara unlawful killing saat ini sudah masuk tahap pertama, ada petunjuk P19 dari kejaksaan, sudah kami lengkapi, dan mudah-mudahan minggu ini segera kami kirim ke kejaksaan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Jumat, 18 Juni 2021.

Selain itu, Kapolri Listyo Sigit menjelaskan kasus penyerangan anggota FPI terhadap petugas di KM 50 kini telah dihentikan.

Kasus dihentikan atas pertimbangan para tersangka telah meninggal dunia.

“Selanjutnya mempercepat kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. Perkara penyerangan FPI di KM 50, saat itu sudah kita hentikan karena (tersangka) sudah meninggal dunia,” kata Kapolri Listyo Sigit, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Humas Polri.

Baca Juga: Singgung Pelaku Penembakan 6 Laskar FPI, Rahma Sarita: yang Simpan Pembersih WC Ditangkap Duluan 

Adapun kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang melibatkan Habib Rizieq Shihab telah diproses. Saat ini, kasus tersebut telah disidangkan.

“Kemudian tiga pelanggaran prokes, saat ini semuanya sudah disidang, Petamburan, Megamendung, dan Rumah Sakit UMMI,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) pada awal Desember 2020 lalu.

Namun kasus pembunuhan 6 laskar FPI tersebut belum terungkap hingga saat ini atau yang kini disebut kasus unlawfull killing laskar FPI.

Baca Juga: Kasus Penembakan Laskar FPI Masih Berlanjut, 2 Polisi Jadi Tersangka dan Mabes Polri Berikan Penjelas 

Dikutip dari Amnesty USA, extra judicial killing atau unlawful killing adalah tindakan pembunuhan di luar hukum yang dilakukan atas perintah pemerintah atau pihak berkuasa lain.

Kemudian, pihak berwajib tidak berhasil untuk menginvestigasi secara mendalam atau pun menangkap siapa otak dari tindakan pembunuhan tersebut.

Adapun kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan yang dilakukan Habib Rizieq Shihab telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Terlapor Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Meninggal, Refly Harun: Saya Speechless, Tidak Masuk Akal 

Lalu tambahan pidana berupa larangan bagi Habib Rizieq untuk berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.

Namun pada Mei 2021 lalu, majelis hakim akhirnya memutuskan hanya menjatuhi hukuman denda terhadap Habib Rizieq dalam kasus kerumunan Megamendung.

Vonis ini dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Rizieq divonis 10 bulan penjara.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler