Ramai Wacana Jokowi Tiga Periode, Pengamat: Jelas Melanggar Konstitusi

23 Juni 2021, 14:53 WIB
Pengamat politik dari Universitas Nusa Cendana, Jhon Tuba Helan sebut Deklarasi Referendum Jokowi Tiga Periode Langgar Konstitusi Kartika Mahayadnya/Denpasar Update /

PR BEKASI - Wacana mengenai Jokowi tiga periode kini kembali ramai dan menjadi perbincangan masyarakat.

Wacana Jokowi tiga periode ini muncul kembali usai salah satu kelompok mendeklarasikan komite referendum NTT Jokowi tiga periode yang digelar di Kupang, pada Senin 21 Juni 2021 lalu. Mereka ingin Jokowi maju kembali di Pilpres 2024.

Sebelumnya, pada 2019, wacana untuk mengusung Jokowi menjadi presiden selama tiga periode juga sempat ramai ketika ada wacana untuk amendemen UUD 1945.

Baca Juga: Cek Fakta: Presiden Jokowi Dikabarkan Akan Maju Tiga Periode, Benarkah? Simak Faktanya

Saat itu, dalam rencana amendemen terbatas UUD 1945 terungkap berbagai pendapat dari masyarakat terkait perubahan masa jabatan presiden.

Ada yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi delapan tahun dalam satu periode.

Ada pula yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi empat tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Refly Harun Tiba-Tiba Kampanyekan Tolak Duet Jokpro dan Wacana Presiden Tiga Periode

Pengamat politik dari Universitas Nusa Cendana, Jhon Tuba Helan, menilai, deklarasi referendum agar Presiden Jokowi kembali memimpin untuk periode ketiga kalinya adalah melanggar konstitusi.

"Deklarasi itu sudah jelas melanggar konstitusi karena di dalam konstitusi sudah mengatur secara jelas bahwa presiden itu hanya boleh memimpin 2 x 5 tahun dan undang-undang mengatur itu," katanya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara Rabu, 23 Juni 2021.

Masih menurut Jhon Tuba Helan, rumusannya ada pada pasal 7 UUD 1945, bahwa presiden menjabat lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan maka tidak diijinkan lagi untuk mencalonkan diri pada periode ketiga.

Baca Juga: HNW Sebut Wacana Presiden Tiga Periode Masa Jabatan Adalah Inkonstitutional

"Tetapi jika ada orang atau kelompok tertentu menginginkan agar Presiden Joko Widodo menjabat di tahun (periode) ketiga maka saya katakan sekali lagi sudah jelas melanggar konstitusi," kata dia.

Namun jika ada yang menginginkan agar kepemimpinan presiden itu lebih dari dua periode, misalnya menjadi tiga tahun, empat periode, atau juga presiden seumur hidup maka harus ubah dulu konstitusi.

Untuk mengubah konstitusi tegas dia tidak bisa melalui deklrasi referendum tetapi dibahas terlebih dahulu di MPR dan membutuhkan waktu yang lama.

"Saat ini masanya reformasi bukan Orde Baru, sehingga tidak ada namanya mengubah konstitusi melalui referendum. Lagi pula pada era reformasi ini perubahan konstitusi bukan lagi diberikan kepada rakyat tetapi dibahas MPR," tuturnya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler