Vonis Hakim pada Habib Rizieq Dinilai Lebay, Akhmad Sahal: Ini Berlebihan

24 Juni 2021, 15:23 WIB
Akhmad Sahal menyebut vonis hakim pada kasus Habib Rizieq berlebihan. /Tangkapan layar YouTube CokroTV

PR BEKASI - Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama Amerika, Akhmad Sahal, menanggapi vonis hakim pada Habib Rizieq Shihab.

Akhmad Sahal menyebut vonis yang diberikan oleh hakim pada Habib Rizieq itu berlebihan.

Menurut Akhmad Sahal, jika Habib Rizieq divonis 4 tahun karena menebar kebencian SARA maka dia setuju saja.

"Ini berlebihan," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @sahal_AS pada Kamis, 24 Juni 2021.

vonis yang diberikan oleh hakim pada Habib Rizieq itu berlebihan. Twitter/ @sahal_AS

Baca Juga: Hakim PN Jaktim Ungkap Alasan yang Beratkan Vonis Hukuman Habib Rizieq

"Kalau Rizieq divonis 4 tahun karena tebar kebencian SARA kaya ancam penggal kepala dan lain-lain, saya setuju," sambung.

Namun, jika kasus yang dipersoalkan adalah perihal data swab dinilainya vonis itu sudah lebay.

"Janganlah kebencianmu pada suatu kaum membuatmu nggak adil, kata Quran," tuturnya.

Mengomentari cuitan Akhmad Sahal, salah seorang netizen pun menyinggung hukuman pada kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Baca Juga: Sebut Bayaran di Sidang Habib Rizieq Tak Ternilai, Refly Harun: Mahal Sekali, karena Dimensinya Akhirat Saja

Netizen itu mengatakan bahwa hukuman pada kasus Ahok dulu juga berlebihan.

"Dulu hukuman Ahok juga berlebihan. Malah di atas tuntutan jaksa," ujarnya.

Akhmad Sahal menyampaikan justru hal itu yang menjadi masalahnya.

Dia memaparkan, jika setuju dengan vonis lebay terhadap orang yang dibenci maka sama saja.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Singgung Kasus Pembunuhan 6 Laskar FPI Hingga Habib Rizieq: Segera Kami Kirim ke Jaksa

"Apa bedanya kita dengan Rizieq yang membela vonis berlebihan terhadap Ahok?" katanya.

Lebih lanjut, Habib Rizieq sendiri telah mengajukan banding terhadap vonis empat tahun penjara yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus tes usap Covid-19.

Habib Rizieq menolak untuk menerima kalau dirinya telah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946.

Baca Juga: Neno Warisman Bahas Potensi Habib Rizieq Capres 2024, Chusnul Mar'iyah: Syarat Sebagai Pemimpin Semua Ada

"Dengan ini saya menolak putusan dan menyatakan banding," katanya.

Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan terdakwa dan tim penasehat hukum telah mengajukan banding.

Karena itu perkara tersebut masih belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler