PR BEKASI - Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama Amerika, Akhmad Sahal, menanggapi vonis hakim pada Habib Rizieq Shihab.
Akhmad Sahal menyebut vonis yang diberikan oleh hakim pada Habib Rizieq itu berlebihan.
Menurut Akhmad Sahal, jika Habib Rizieq divonis 4 tahun karena menebar kebencian SARA maka dia setuju saja.
"Ini berlebihan," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @sahal_AS pada Kamis, 24 Juni 2021.
Baca Juga: Hakim PN Jaktim Ungkap Alasan yang Beratkan Vonis Hukuman Habib Rizieq
"Kalau Rizieq divonis 4 tahun karena tebar kebencian SARA kaya ancam penggal kepala dan lain-lain, saya setuju," sambung.
Namun, jika kasus yang dipersoalkan adalah perihal data swab dinilainya vonis itu sudah lebay.
"Janganlah kebencianmu pada suatu kaum membuatmu nggak adil, kata Quran," tuturnya.
Mengomentari cuitan Akhmad Sahal, salah seorang netizen pun menyinggung hukuman pada kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Netizen itu mengatakan bahwa hukuman pada kasus Ahok dulu juga berlebihan.
"Dulu hukuman Ahok juga berlebihan. Malah di atas tuntutan jaksa," ujarnya.
Akhmad Sahal menyampaikan justru hal itu yang menjadi masalahnya.
Dia memaparkan, jika setuju dengan vonis lebay terhadap orang yang dibenci maka sama saja.
"Apa bedanya kita dengan Rizieq yang membela vonis berlebihan terhadap Ahok?" katanya.
Lebih lanjut, Habib Rizieq sendiri telah mengajukan banding terhadap vonis empat tahun penjara yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus tes usap Covid-19.
Habib Rizieq menolak untuk menerima kalau dirinya telah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946.
"Dengan ini saya menolak putusan dan menyatakan banding," katanya.
Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan terdakwa dan tim penasehat hukum telah mengajukan banding.
Karena itu perkara tersebut masih belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.***