Buru Oknum Penimbun Obat, Polri Pereketat Pemantauan Pabrik hingga Toko Online

6 Juli 2021, 19:06 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengungkapkan pihaknya akan menindak tegas para oknum yang melakukan penimbunan obat dan juga terhadap pihak yang kerap menyebarkan hoaks terkait Covid-19. /Humas.polri.go.id/

PR BEKASI - Kesatuan Polisi Republik Indonesia (Polri) menegaskan akan lebih memperketat pemantauan terhadap distribusi maupun aktivitas jual-beli obat-obatan di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pengetatan pemantauan ini sebagai tindak lanjut dari laporan terkait adanya kelangkaan pada sejumlah obat, di antaranya obat antibiotik.

Soal pemantauan aktivitas jual-beli obat tersebut, polri salah satunya melakukan pengawasan terhadap obat yang dijual di toko-toko online.

Baca Juga: Cara Laporkan Pelanggar PPKM Darurat di Aplikasi JAKI

Hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono.

"Terkait dengan langkanya obat-obat antibiotik, Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual beli obat antibiotik di penjual online," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, dikutip Pikirarakyat-Bekasi.com dari situs resmi Humas Polri pada Selasa, 6 Juli 2021.

Selain pada toko online, Irjen Argo mengungkapkan Polri juga melakukan pemantauan di pabrik-pabrik obat termasuk jalur distribusinya.

Baca Juga: Luhut Umumkan Bakal Razia Gudang Penimbun ‘Obat’ Covid-19, Susi Pudjiastuti: Masa Razia Dikasih Tahu

lebih lanjut, Argo memberi peringatan ke seluruh pihak yang melakukan penimbunan obat maupun praktek sejenisnya bahwa pihaknya akan segera menindak tegas para oknum terkait.

"Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak. Jangan sampai ada penimbunan obat-obatan dan alkes, jangan mengambil kesempatan, kami akan tindak tegas," katanya.

Tak hanya terhadap oknum penimbun obat, ia juga menyebut Polri juga akan turut menindak pihak-pihak yang berupaya mengganggu keberlangsungan penanggulangan Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Iwan Fals Minta Penimbun Oksigen Culas Dihukum Maksimal: Itu Keserakahan di Masa Pandemi Covid-19

Di antaranya, ialah pihak yang kerap menyebarkan informasi palsu terkait Covid-19 di masa PPKM Darurat ini.

"Begitu pun kepada pihak-pihak yang menghambat upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19, termasuk penyebaran berita bohong/hoaks," ujar Argo Yuwono.

Selain itu, Argo juga menjelaskan bahwa pengetatan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat tersebut, sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Surat Telegramnya terkait penegakan hukum di masa PPKM darurat Jawa dan Bali.

Baca Juga: Sita 400 Ribu Lebih Batang SKM, Rumah Penimbun Rokok Ilegal di Demak Berhasil Digerebek

Isi Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021. di antaranya,“Polri mendukung penuh penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021,”***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler